Breaking News:

Terkini Daerah

Bantah Paksa Siswi Non-muslim Pakai Jilbab, Eks Walkot Padang: Ini Kearifan Lokal, Jangan Pukul Rata

Mantan Wali Kota (Walkot) Padang, Fauzi Bahar membantah memaksa siswi non-muslim di wilayahnya untuk memakai jilbab.

Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Claudia Noventa
Istimewa via Tribunnews.com
Ilustrasi siswi SMKN 2 Padang non muslim diharuskan menggunakan jilbab. 

TRIBUNWOW.COM - Mantan Wali Kota (Walkot) Padang, Sumatera Barat, Fauzi Bahar membantah memaksa siswi non-muslim di wilayahnya untuk memakai jilbab.

Hal itu diungkapkannya seiring dengan kontroversi aturan pemakaian jilbab untuk siswa non-muslim di Kota Padang.

Sebagai mantan orang nomor satu di Kota Padang, Fauzi Bahar mengaku memiliki ilmu yang cukup untuk menerapkan aturan tersebut.

Mantan Wali Kota Padang, Fauzi Bahar dalam kanal YouTube Apa Kabar Indonesia tvOne, Minggu (24/1/2021).
Mantan Wali Kota Padang, Fauzi Bahar dalam kanal YouTube Apa Kabar Indonesia tvOne, Minggu (24/1/2021). (YouTube Apa Kabar Indonesia tvOne)

Baca juga: Ungkap Kemendikbud Pernah Larang Siswi Berbusana Muslim, Mahfud MD: Kita Protes Keras Aturan Itu

Baca juga: Komentar Eks Walkot Padang soal Kewajiban Pemakaian Jilbab bagi Siswi Non-muslim: Ini Kasus Kecil

Seperti yang dituturkannya dalam kanal YouTube Apa Kabar Indonesia tvOne, Minggu (24/1/2021).

"Hanya ini miskomunikasi antara seorang wakil kepala sekolah dan wali murid," kata Fauzi.

"Dari sekian puluh ribu atau jutaan siswa sejak 2015 sampai sekarang, ini cuma terjadi satu per sejuta."

Fauzi mengatakan dari sekian banyak siswi non-muslim di Padang, hanya satu orang yang melayangkan protes.

Ia pun membantah kabar yang beredar soal banyaknya siswa non-muslim yang tak menerima aturan itu.

"Kalau disebutkan tadi 46 orang itu bohong, enggak semuanya," ujar Fauzi.

"Kalau segitu jumlah anak non-muslim iya, tapi yang protes cuma satu ini sesungguhnya."

"Saya juga menyarankan, saya orang pendidikan, orang hukum juga."

"Tapi Diknas sebenarnya menggali kearifan lokal ini," sambungnya.

Baca juga: Solusi Komnas HAM untuk Sekolah yang Haruskan Siswinya Berjilbab: Tidak Perlu Diberi Sanksi

Baca juga: Minta Maaf soal Aturan Berjilbab, SMKN 2 Padang Pastikan Siswi yang Bersangkutan Tetap Bersekolah

Lebih lanjut, Fauzi mengklaim memiliki cukup pengetahuan untuk mendidik murid di Kota Padang.

Karena itu, ia menganggap aturan pemakaian jilbab itu sebagai kearigan lokal.

"Saya juga orang pendidikan, orang IKIP juga saya," ucap Fauzi.

"Bagaimana mendoktrin anak-anak itu, saya pelatih tentara juga soalnya."

"Ini kearifan lokal yang orang lain jangan dipukul rata dong."

Selama menerapkan aturan tersebut, Fauzi membantah jika pihaknya memaksa siswi non-muslim memakai jilbab.

Terkait hal itu, ia pun menyinggung toleransi yang dilakukan saat agama lain tertimpa musibah.

"Enggak pernah ada sanksi, kita ngerti masalah sara enggak boleh disentuh," jelasnya.

"Ketika 2009 gereja runtuh semua, 'Ayo bangun cepat, di mana jamaahmu semua? Di mana mereka mau kebaktian?'."

"Kita dorong juga supaya mereka mendapat fasilitas dan tempat ibadah yang sama."

Simak videonya berikut ini mulai menit ke-7.55:

Komentar Nadiem Makarim

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim buka suara soal kewajiban memakai jilbab di SMKN 2 Padang.

Dilansir TribunWow.com, Nadiem Makariem menyebut peraturan tersebut sebagai bentuk intoleransi dalam beragama.

Oleh karenanya, dengan tegas, Nadiem Makariem mengatakan bahwa pemerintah tidak akan memberikan toleransi terhada pihak-pihak yang terlibat.

Baca juga: Solusi Komnas HAM untuk Sekolah yang Haruskan Siswinya Berjilbab: Tidak Perlu Diberi Sanksi

Baca juga: Minta Maaf soal Aturan Berjilbab, SMKN 2 Padang Pastikan Siswi yang Bersangkutan Tetap Bersekolah

Kepastian itu disampaikan Nadiem Makariem dalam unggahan akun Instagram pribadinya, @nadiemmakarim, Minggu (24/1/2021) via YouTube KompasTV.

Dalam kesempatan itu, Nadiem Makariem mulanya menekankan pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudaaan Pasal 3 Ayat 4 Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah bagi Peserta Didik Jenjang Sekolah Dasar dan Menengah.

"Bahwa pakaian seragam khas sekolah diatur oleh masing-masing sekolah, dengan tetap memperhatikan hak setiap warga negara untuk mejalankan keyakinan agamanya masing-masing," ujar Nadiem Makarim.

"Maka sekolah tidak boleh sama sekali membuat peraturan atau himbauan kepada peserta didik untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah," jelasnya.

"Apalagi jika tidak sesuai dengan agama atau kepercayaan peserta didik."

Nadiem menyebut bahwa adanya keharusan bagi siswi untuk memakai jilbab, termasuk kepada siswi non muslim merupakan bentuk dari intoleransi dan harus ditindak tegas.

Dirinya menambahkan hal tersebut sudah melanggar peraturan perundang-undangan dan juga nilai-nilai Pancasila.

"Hal tersebut merupakan bentuk intoleransi atas keberagamaan," kata Nadiem Makarim.

"Untuk itu pemerintah tidak akan mentolerir guru dan kepala sekolah yang melakukan pelanggaran dalam bentuk intoleransi tersebut," tegasnya.

Baca juga: Viral Orangtua Murid Berdebat dengan SMK 2 Padang soal Jilbab, sang Ayah: Anak Saya Non-muslim

Lebih lanjut, Nadiem mengatakan bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Pemda untuk melakukan tindakan tegas kepada pihak-pihak yang terlibat.

Dirinya juga menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi pihak yang melakukan pelanggaran disiplin tersebut.

"Saya mengapresiasi gerak cepat Pemda terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran," ungkapnya.

"Selanjutnya saya meminta kepada pemerintah daerah sesuai dengan mekanisme yang berlaku segera memberikan sanksi yang tegas atas pelanggaran disiplin bagi seluruh pihak yang terbukti terlibat, termasuk kemungkinan menerapkan pembebasan jabatan," pungkasnya. (TribunWow.com)

Tags:
JilbabSMKN 2 PadangFauzi BaharSumatera Barat
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved