Breaking News:

Terkini Daerah

Tangkap Predator Seksual Anak Berkedok Fotografer di Batam, Polisi Nyamar Jadi Calon Pengantin

Rahardi merupakan predator seksual yang telah melecehkan 16 anak-anak di bawah umur di Batam, bahkan dua korbannya sampai hamil.

Editor: Mohamad Yoenus
TribunBatam.id/Alamudin Hamapu
Tersangka Rahardi Putra (21) saat diciduk anggota Ditreskrimum Polda Kepri, Selasa (19/1/2021). 

Aksinya sejak 2018 hingga September 2020 itu, bahkan membuat dua korbannya hamil.

Baca juga: Fakta Pria Beristri 5 Jadi Predator Seks, Incar Wanita Berumur dan Gangguan Mental, 1 Korban Dibunuh

Satu korbannya bahkan sedang mengandung usia lima bulan.

Laporan dari korbannya yang tengah hamil ke Polda Kepri ini yang menjadi dasar polisi meringkusnya.

Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kepri menciduknya di kawasan Botania, Kecamatan Batam Kota, Selasa (19/1/2021).

Direktur Reserse Kriminal Umum atau Direskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto mengatakan, tersangka merayu para korbannya dengan jasa fotografi sebagai keahliannya.

Nantinya hasil foto tersebut akan diupload di media sosial yang memiliki banyak pengikut.

Saat ditangkap, penyidik Ditreskrimum Polda Kepri juga menyita sejumlah barang bukti.

Selain kamera dan laptop yang di dalamnya berisi ratusan foto vulgar para korbannya.

Polisi juga menyita satu unit ponsel yang digunakan tersangka untuk berhubungan dengan para korbannya.

"Foto ada yang di kamera sudah dipindahkan ke laptop tersangka," ujar Arie di Polda Kepri.

Dari kasus ini, polisi juga mengamanakan satu helai baju warna abu-abu, 1 helai celana panjang warna biru.

Kemudian satu helai celana dalam warna ungu, 1 helai bra warna hitam, 1 helai baju warna hitam motif kotak-kotak dan 1 helai celana panjang warna biru.

Atas perbuatannya pelaku di jerat pasal berlapis terkait perlindungan anak dengan Pasal 81 Ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 PPA dengan ancaman pidana maksimal 15 Tahun penjara.

Selain itu juga Arie menambah pelaku juga dapat dijerat hukuman kebiri yang baru baru ini ditetapkan oleh presiden Joko Widodo.

"Tersangka dapat dijerat dengan Pasal Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman kebiri kimia," ungkapnya.

Baca juga: Pengakuan Predator Seks Anak di Wonogiri: Saya Dulu juga Pernah Jadi Korban dan Diancam Pelaku

Halaman
123
Sumber: Tribun Batam
Tags:
Predator SeksualAnakBatamKepri
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved