Breaking News:

Terkini Daerah

Curhat ke Dedi Mulyadi, Adik Beberkan Gugatan Deden ke Ayah Kandung Rp3 M: Itu Mah Cuma Alasan

Kasus gugatan seorang anak bernama Deden (40) kepada ayahnya yang bernama Koswara (85) menjadi viral.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Capture YouTube Kang Dedi Mulyadi Channel
Hamidah (kiri) mengungkap perkara gugatan Deden kepada ayah kandungnya, Koswara (tengah), karena masalah tanah warisan, diunggah Jumat (22/1/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Kasus gugatan seorang anak bernama Deden (40) kepada ayahnya yang bernama Koswara (85) menjadi viral.

Dilansir TribunWow.com, hal itu terungkap dalam tayangan di kanal YouTube milik anggota DPR Kang Dedi Mulyadi Channel, Jumat (22/1/2021).

Diketahui Deden menggugat ayahnya senilai Rp 3 miliar karena tidak terima diminta menutup toko kelontong miliknya.

RE Koswara (85), kakek asal Kecamatan Cinambo Kota Bandung yang digugat anaknya dengan meminta ganti rugi Rp 3 M lebih. Ternyata dia bukan orang sembarangan karena dialah pengelola Bioskop Mawar yang legendaris di Bandung.
RE Koswara (85), kakek asal Kecamatan Cinambo Kota Bandung yang digugat anaknya dengan meminta ganti rugi Rp 3 M lebih. Ternyata dia bukan orang sembarangan karena dialah pengelola Bioskop Mawar yang legendaris di Bandung. (TribunJabar.id/Mega Nugraha)

Baca juga: Fakta Mobil Fortuner Penyebab Ibu Digugat Anaknya Rp 200 Juta, Beli Pakai Nama Anak saat Masih SMA

Toko kelontong seluas 3 x 2 meter itu berada di atas tanah warisan yang saat ini diatasnamakan Koswara.

Deden merasa dirinya sudah memberikan uang sewa sebesar Rp 8 juta untuk tanah yang terletak di Kelurahan Pakemitan, Kecamatan Cinambo, Kota Bandung tersebut.

Adik kandung Deden, Hamidah, menyebut tanah warisan yang kini menjadi sengketa itu telah disewa oleh sejumlah orang untuk mendirikan warung, termasuk Deden.

"Itu (tanah yang menjadi sengketa) jadi warung-warung. Ada yang jualan bubur ayam, ada masakan padang, ada konter," jelas Hamidah.

"Kalau yang lain, yang mengontrak itu sudah ada perjanjian semuanya," kata Hamidah.

Dedi Mulyadi lalu meminta penjelasan lebih lanjut tentang hal itu.

"Itu yang mengontrak yang menggugat itu, Deden?" tanya Dedi Mulyadi.

Hamidah mengaku pihak keluarga sudah mengembalikan uang sewa untuk toko kelontong milik Deden yang berdiri di atas tanah sengketa.

Baca juga: Nenek 87 Tahun Digugat Anak Kandung karena Warisan: Durhaka, Durhaka, Durhaka, Bukan Anakku Lagi

Ia menyebut tanah seluas 2.000 meter persegi itu merupakan warisan dari ayah Koswara atau kakek Deden.

Koswara dan saudara lainnya berencana menjual tanah bekas bangunan bioskop tersebut.

"Salah satu warung itu sama Deden sudah dikembalikan kontraknya," papar Hamidah.

"Karena mau dijual," ungkapnya.

Menurut Hamidah, Deden sudah mengetahui niat pihak keluarga ayahnya untuk menjual tanah tersebut.

"Deden sudah tahu semuanya itu mau dijual, karena spanduk jualannya itu bukan nama Bapak sendiri, ada saudara-saudara," terang Hamidah.

Dedi menanyakan sikap saudara-saudara Koswara lainnya perihal sengketa tanah tersebut.

"Saudara-saudara yang lain itu menuntut? Artinya harus dijual atau dibagi ya, Pak?" tanya Dedi.

Hamidah membenarkan.

Ia menyebut Deden keberatan dan melarang tanah itu dijual.

"Deden melarang (menjual tanah). Jadi mau sampai kapan?" singgung Hamidah.

Baca juga: Digugat Anak Rp 3 M, Koswara Bandingkan dengan Biaya Sekolah hingga Sarjana: Nyarinya Hujan Panas

Dedi mencoba memberi saran atas perkara itu, yakni dengan mengusulkan Deden ikut membeli sebagian tanah untuk dijadikan toko kelontong.

"Karena Deden berkepentingan di situ punya usaha. Tapi 'kan bisa misalnya dari yang dijual itu Deden ikut membeli?" ungkit Dedi Mulyadi.

Hamidah kemudian mengungkap fakta lain.

Ia menduga Deden memiliki niatan lain terkait tanah warisan milik Koswara.

Hamidah menerangkan, sang ayah ingin membagi hasil tanah itu kepada saudara yang lain agar adil, mengingat lahan tersebut juga merupakan warisan.

"Jadi sebetulnya gini, itu mah cuma alasan Deden itu menggugat toko. Yang sebetulnya ingin menguasai semuanya," ungkap Hamidah.

"Maunya Bapak itu yang punya hak dikasihkan ke yang punya haknya," tambah dia.

Lihat videonya mulai menit 5.00:

(TribunWow.com/Brigitta)

Sumber: TribunWow.com
Tags:
Dedi MulyadiBandungYouTubeAnak Gugat AyahWarisanSengketa Tanah
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved