Terkini Daerah
Pura-pura Jadi Wanita di FB, Ini Motif Pria di Cianjur Aniaya Korbannya Pakai Golok
Polisi berhasil mengungkap kasus penganiayaan berat yang mengakibatkan pergelangan tangan kanan korban putus.
Editor: Claudia Noventa
Diberitakan sebelumnya, US (22) dan JJ (18) diringkus di Jampang Tengah dan Cisaat, Kabupaten Sukabumi, Kamis (21/1/2021).
Keduanya diduga sebagai pelaku penganiayaan berat terhadap korban berinisial DR (20).
Korban sendiri harus kehilangan pergelangan tangan sebelah kanan setelah dibacok berkali-kali hingga putus oleh salah satu pelaku.
Selain itu, korban juga mengalami sejumlah luka di bagian kepala dan punggung.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya dua bilah golok, sepeda motor dan sebuah ponsel.
Atas perbuatan tersebut, mereka dijerat pasal berlapis dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Balas Dendam Pernah Dianiaya, Pria Asal Cianjur Tebas Tangan Korban hingga Putus