Breaking News:

Terkini Daerah

Dedi Mulyadi Siapkan Pengacara untuk Ibu yang Digugat Anaknya: Ia Harus Bekerja sebagai ASN

Kasus orangtua digugat anak mendapatkan perhatian dari Anggota DPR RI Dedi Mulyadi.

handout
Dedi Mulyadi saat mengunjungi rumah Dewi Firdauz, ibu yang digugat anaknya karena mobil Fortuner, di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (22/1/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Kasus orangtua digugat anak mendapatkan perhatian dari Anggota DPR RI Dedi Mulyadi.

Kali ini Dedi membantu seorang ibu bernama Dewi Firdauz (52) yang digugat perdata oleh anaknya sendiri, Alfian Prabowo (25), di Semarang.

Perempuan yang melahirkan anaknya itu digugat karena memakai mobil Fortuner dengan surat atas nama penggugat.

Baca juga: Digugat Anak Gara-gara Fortuner, Dewi Firdauz Menangis hingga Bingung: Allah akan Menemani Ibu

Ibu itu juga diminta tarif sewa mobil Rp 200 juta dan jika tak bisa membayar, maka rumahnya akan disita oleh anaknya sendiri.

Kepada Kompas.com, Dedi Mulyadi mengatakan, ia sudah mengunjungi Dewi Firdauz di Kelurahan Semarang Barat, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Jawa Tengah, Kamis (21/1/2021) tadi malam. 

Dedi menyatakan sudah menyiapkan pengacara untuk Dewi karena hingga kini perempuan itu belum punya kuasa hukum.

Sementara kasus tersebut baru masuk tahap pertama peradilan.

"Ibu ini belum didampingi pengacara karena pakai biaya. Tapi kalau tak pakai pengacara, ibu ini habis bolak-balik di pengadilan, sementara ia juga harus bekerja sebagai ASN," kata Dedi kepada Kompas.com via telepon, Jumat (22/1/2021) pagi.

Dedi mengatakan, ia akan menyediakan kuasa hukum yang sebelumnya pernah menangani ibu digugat anaknya di Demak hingga kasus itu berujung damai.

"Mudah-mudahan dia advokat, bisa tanganai luar daerah. Kalau advokat kan wilayah hukumnya lebih luas," kata mantan bupati Purwakarta itu.

Selain menyediakan pengacara, Dedi juga mengaku sudah berkomunikasi dengan pengacara penggugat.

Ia akan berusaha menyelesaikan kasus tersebut dengan musyawarah meski perkaranya sudah masuk tahap peradilan.

"Meski sudah berlanjut, tapi ruang untuk cabut gugatan bisa kan setelah nanti bermuysawarah," katanya.

Baca juga: Viral Rekaman CCTV Berdurasi 1 Menit 30 Detik, Pasien Covid-19 Berhubungan Mesum di Ruang Isolasi

Dedi mengatakan, intinya kasus tersebut harus diselesaikan secara kekeluargaan.

Namun demikian, Dedi mengakui gugatannya cukup berat karena termasuk gugatan materil. 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
Dedi MulyadiSemarangAnak Gugat IbuSalatigaPengadilan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved