Breaking News:

Pesta Selebriti saat Pandemi

Anggap Rampung Kasus Raffi Ahmad, Polisi Beberkan Fakta Pesta Suami Nagita Slavina: Semua Bukti Ada

Kepolisian akhirnya menghentikan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang menyeret nama selebriti Raffi Ahmad.

Capture YouTube Kompas TV
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Jumat (8/1/2021). Kepolisian akhirnya menghentikan kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) yang menyeret nama selebriti Raffi Ahmad. 

"Dilakukan tes suhu dan swab antigen, dari 18 orang tersebut semua negatif hasilnya," ucapnya.

"Acara tersebut memang dilakukan dalam satu hall basket yang luasnya sekitar 30x20 (meter)."

"Yang sebenarnya si tuan rumah setiap tahun melakukan."

"Itu bisa muat sekitar 200-300 orang, tapi karena pandemi enggak dilakukan," tandasnya.

Simak videonya berikut ini mulai menit ke-2.13:

Beda Kasus Habib Rizieq dan Raffi Ahmad

Raffi Ahmad sempat menjadi sorotan seusai ketahuan mendatangi pesta setelah mendapat suntikan vaksin Covid-19.

Beberapa pihak kemudian membandingkan nasib Raffi yang tidak jadi tersangka dengan nasib Habib Rizieq Shihab yang menjadi tersangka kasus kerumunan.

Melihat kasus keduanya, pakar hukum tata negara Refly Harun mengakui, bahwa kasus Rizieq dan Raffi memang tidak bisa disamakan.

Hal itu disampaikannya lewat video di YouTube Refly Harun, Rabu (20/1/2021).

"Memang kasus Petamburan dan ini (Raffi Ahmad) tidak bisa disamakan, kita harus jujur ya, tidak bisa disamakan," ungkap Refly.

Mantan Komisaris Utama Pelindo I itu menceritakan bagaimana dalam acara yang diadakan oleh Rizieq menimbulkan kerumunan yang begitu banyak.

"Karena kasus Petamburan memang banyak orang yang datang, Megamendung juga banyak orang yang datang," ujar Refly.

Kendati demikian, Refly menyayangkan bahwa Rizieq harus dikenakan pasal pidana atas kasus kerumunan tersebut.

Menurutnya Rizieq tidak perlu dikenakan pasal pidana atas kasus-kasus kerumunan tersebut.

Halaman
123
Tags:
Raffi AhmadNagita SlavinakerumunanCovid-19protokol kesehatan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved