Pesta Selebriti saat Pandemi
Ungkap Fakta-fakta Pesta Viral Raffi Ahmad dan Ahok, Polisi: Dilakukan Penghentian Penyelidikan
Presenter Raffi Ahmad akhirnya bisa bernafas lega setelah terbebas dari jeratan hukum.
Penulis: Khistian Tauqid Ramadhaniswara
Editor: Ananda Putri Octaviani
TRIBUNWOW.COM - Presenter Raffi Ahmad akhirnya bisa bernafas lega setelah terbebas dari jeratan hukum.
Mengingat sebelumnya, Raffi Ahmad mengegerkan publik setelah fotonya datang ke sebuah pesta beredar luas.
Padahal, Raffi Ahmad belum ada satu kali 24 jam disuntik Vaksin Sinovac Covid-19.

Baca juga: Kasus Raffi Ahmad Berkerumun Tanpa Masker Dihentikan, Polda Metro Jaya: Semuanya Tak Terpenuhi
Lantas, Raffi Ahmad disebut tak menjadi contoh yang baik karena dinilai terlalu menyepelekan protokol kesehatan.
Apalagi, foto Raffi Ahmad yang beredar menunjukkan minimnya protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker.
Raffi Ahmad pun dibayang-bayangi jeratan hukum karena dinilai melanggar protokol kesehatan.
Pihak kepolisian lantas bergerak cepat mengusut tuntas foto viral Raffi Ahmad tersebut.
Setelah melalui berbagai proses pemeriksaan pihak kepolisian mengumumkan hasil gelar perkara.
Melalui kanal YouTube KH INFOTAIMENT pada Kamis (21/1/2021), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membeberkan hal tersebut.
Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan beberapa fakta yang diperolehnya.
Baca juga: Raffi Ahmad Ngaku Tak Terbebani soal Kasus Pelanggaran Prokes, Nagita Slavina Gusar: Goreng Terus
Pertama, tak ditemukan dua alat bukti yang kuat untuk menjerat Raffi Ahmad dan 18 orang lainnya.
Selain itu, Raffi Ahmad bersama 18 orang yang hadir di pesta tersebut datang tanpa undangan.
"Hasil gelar perkara yang kita temukan memang belum ditemukan adanya minimal dua alat bukti yang sesuai pasal 184 KUHP," ujar Kombes Pol Yusri Yunus.
"Apa fakta-faktanya yang kita temukan hasil dari gelar perkara adalah yang pertama tanggal 13 Januari memang ada kegiatan acara di sana," imbuhnya.
"Acara yang spontanitas dilakukan oleh si pemilik rumah, yakni saudara GR di daerah Mampang, di kediamannya sendiri," tandasnya.