Breaking News:

Pesta Selebriti saat Pandemi

Ungkap Fakta-fakta Pesta Viral Raffi Ahmad dan Ahok, Polisi: Dilakukan Penghentian Penyelidikan

Presenter Raffi Ahmad akhirnya bisa bernafas lega setelah terbebas dari jeratan hukum.

Penulis: Khistian Tauqid Ramadhaniswara
Editor: Ananda Putri Octaviani
Tangkapan layar Twitter/slanker555
Tangkapan layar Raffi Ahmad tak terapkan protokol kesehatan usai vaksin. Netizen sayangkan tindakan Raffi. 

TRIBUNWOW.COM - Presenter Raffi Ahmad akhirnya bisa bernafas lega setelah terbebas dari jeratan hukum.

Mengingat sebelumnya, Raffi Ahmad mengegerkan publik setelah fotonya datang ke sebuah pesta beredar luas.

Padahal, Raffi Ahmad belum ada satu kali 24 jam disuntik Vaksin Sinovac  Covid-19.

Artis Raffi Ahmad dalam acara Mata Najwa, Rabu (13/1/2021). Dirinya menanggapi banyak tudingan miring dari masyarakat antaranya disebut sebagai diendorse vaksin oleh pemerintah.
Artis Raffi Ahmad dalam acara Mata Najwa, Rabu (13/1/2021). Dirinya menanggapi banyak tudingan miring dari masyarakat antaranya disebut sebagai diendorse vaksin oleh pemerintah. (YouTube/Najwa Shihab)

Baca juga: Kasus Raffi Ahmad Berkerumun Tanpa Masker Dihentikan, Polda Metro Jaya: Semuanya Tak Terpenuhi

Lantas, Raffi Ahmad disebut tak menjadi contoh yang baik karena dinilai terlalu menyepelekan protokol kesehatan.

Apalagi, foto Raffi Ahmad yang beredar menunjukkan minimnya protokol kesehatan dengan tidak menggunakan masker.

Raffi Ahmad pun dibayang-bayangi jeratan hukum karena dinilai melanggar protokol kesehatan.

Pihak kepolisian lantas bergerak cepat mengusut tuntas foto viral Raffi Ahmad tersebut.

Setelah melalui berbagai proses pemeriksaan pihak kepolisian mengumumkan hasil gelar perkara.

Melalui kanal YouTube KH INFOTAIMENT pada Kamis (21/1/2021), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus membeberkan hal tersebut.

Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan beberapa fakta yang diperolehnya.

Baca juga: Raffi Ahmad Ngaku Tak Terbebani soal Kasus Pelanggaran Prokes, Nagita Slavina Gusar: Goreng Terus

Pertama, tak ditemukan dua alat bukti yang kuat untuk menjerat Raffi Ahmad dan 18 orang lainnya.

Selain itu, Raffi Ahmad bersama 18 orang yang hadir di pesta tersebut datang tanpa undangan.

"Hasil gelar perkara yang kita temukan memang belum ditemukan adanya minimal dua alat bukti yang sesuai pasal 184 KUHP," ujar Kombes Pol Yusri Yunus.

"Apa fakta-faktanya yang kita temukan hasil dari gelar perkara adalah yang pertama tanggal 13 Januari memang ada kegiatan acara di sana," imbuhnya.

"Acara yang spontanitas dilakukan oleh si pemilik rumah, yakni saudara GR di daerah Mampang, di kediamannya sendiri," tandasnya.

Halaman
123
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Raffi AhmadAhokprotokol kesehatanPolda Metro Jaya
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved