Terkini Daerah
Penjaga Masjid Cabuli 13 Bocah, Beri Iming-iming Jajan hingga Rekam Adegan Pakai HP
Seorang penjaga masjid, NF (52) terpaksa harus berurusan dengan Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Claudia Noventa
TribunJabar.id/Ahmad Imam Baehaqi
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi (kanan), beserta jajarannya saat menunjukkan sejumlah barang bukti dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jalan R Dewi Sartika, Kecamatan Sumber, Kabupaten Cirebon, Rabu (20/1/2021).
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak.
Pelaku juga terancam hukuman 5 sampai 15 tahun penjara.
Namun, Syahduddi menyebut pelaku juga akan dijerat dengan hukuman kebiri kimia.
Syahduddi menyebut masih ada kemungkinan korban lain seiring dengan pemeriksaan kepolisian.
Pihaknya juga menyita barang bukti berupa ponsel, pakaian korban, dan lainnya. (TribunWow.com)
Artikel ini telah diolah dari TribunJabar.id dengan judul Berbuat Maksiat di Masjid, Seorang marbut di Cirebon Ditangkap Polisi, Rekam Aksi Cabulnya, dan Kompas.com dengan judul "Cabuli 13 Anak, Seorang Penjaga Masjid Diancam Hukuman Kebiri"
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI