Terkini Daerah
Penjaga Masjid Cabuli 13 Bocah, Beri Iming-iming Jajan hingga Rekam Adegan Pakai HP
Seorang penjaga masjid, NF (52) terpaksa harus berurusan dengan Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon.
Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Seorang penjaga masjid, NF (52) terpaksa harus berurusan dengan Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon.
NF diduga telah mencabuli 13 bocah laki-laki.
Semua korban berusia antara 8 sampai 15 tahun.
Bahkan, ia juga merekam tindakan asusila dengan ponsel.
Komnas Perlindungan Anak akan merehabilitasi para korban.

Baca juga: Cabuli 13 Anak Laki-laki, Penjaga Masjid di Cirebon Terancam Kebiri Kimia
Baca juga: Fakta Tabib Palsu Cabuli Siswi SMA di Blitar, Ternyata Belajar Pengobatan Hanya dari Medsos
Hal itu disampaikan oleh Dewan Komnas Perlindungan Anak, MA Bimasena.
Ia mengatakan, para korban mengalami trauma hingga perlu pendampingan khusus.
“Tim akan melakukan trauma healing. Kami akan melakukan kerja sama dengan berbagai pihak," jelas Bimasena.
"Rehabilitasi ini perlu dilakukan demi masa depan para korban.”
Dilansir TribunWow.com dari TribunJabar.id, Rabu (20/1/2021), Kapolresta Cirebon, Kombes Pol M Syahduddi belasan korban biasa bermain di dekat masjid tempat pelaku bekerja.
Syahduddi menyebut pelaku berasal dari Bangka Belitung.
Setahun belakangan, pelaku pindah dan bekerja di Cirebon sebagai penjaga masjid.
“Pelaku berinisial NF yang berusia 51 tahun. Dia berprofesi sebagai penjaga, atau marbut di salah satu masjid," kayta Syahduddi.
"Pelaku berasal dari Bangka Belitung. Dia baru beberapa tahun tinggal di Cirebon dan berpindah-pindah tempat.”
Baca juga: Permintaan ke Istri Tak Dituruti, Pria Ini Cabuli Anak Kandung setelah Ajak Nonton Film Porno
Baca juga: 3 Fakta Predator Seks Anak di Wonogiri, Pelampiasan Gagal Nikah hingga Pernah Jadi Korban Pencabulan
Syahduddi pun menceritakan awal mula tindakan bejat pelaku terbongkar.
Seorang korban menceritakan kejadian yang menimpanya pada keluarga.
Menurut Syahduddi, keluarga sempat kebingungan karena tak punya cukup bukti.
Namun akhirnya, korban mengingat bahwa pelaku merekam aksi asusila tersebut di ponsel.
Korban dan keluarga lantas mengambil ponsel milik pelaku.
Betapa terkejutnya, saat korban dan keluarga memeriksa kartu memori di ponsel pelaku mereka menenukan belasan video asusila.
Semua tindakan asusila pelaku lakukan pada anak laki-laki di bawah umur.
"Korban ini menyampaikan ke orang tuanya bahwa NF sempat merekam aksi pencabulannya," jelas Syahduddi.
Korban dan keluarganya lantas melapor ke Kapolresta Cirebon.
Pihak kepolisian berhasil meringkus pelaku kurang dari 24 jam setelah korban melapor.
Meski merekam tindakan asusilanya, NF mengaku tak menyebarkan video tersebut.
Ia menyebut merekam hanya untuk koleksi pribadi.
Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Kamis (21/1/2021), semua tindakan asusila itu dilakukan NF di kamar marbut yang dihuninya.
Syahduddi menambahkan, modus pelaku melakukan aksinya adalah dengan mengiming-imingi makanan, ponsel dan uang kepada para korban.
Hingga Rabu (20/1/2021), polisi sudah memeriksa sembilan korban anak.
Sementara itu, empat korban lain akan diperiksa secara bertahap.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak.
Pelaku juga terancam hukuman 5 sampai 15 tahun penjara.
Namun, Syahduddi menyebut pelaku juga akan dijerat dengan hukuman kebiri kimia.
Syahduddi menyebut masih ada kemungkinan korban lain seiring dengan pemeriksaan kepolisian.
Pihaknya juga menyita barang bukti berupa ponsel, pakaian korban, dan lainnya. (TribunWow.com)
Artikel ini telah diolah dari TribunJabar.id dengan judul Berbuat Maksiat di Masjid, Seorang marbut di Cirebon Ditangkap Polisi, Rekam Aksi Cabulnya, dan Kompas.com dengan judul "Cabuli 13 Anak, Seorang Penjaga Masjid Diancam Hukuman Kebiri"