Breaking News:

Listyo Sigit Prabowo Calon Kapolri

Penjelasan Komjen Listyo Sigit soal Polantas Tak Perlu Menilang: Potensi Penyalahgunaan Kewenangan

Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan Polantas dan masyarakat dalam pemberian hukuman tilang kerap menimbulkan penyimpangan.

TRIBUNNEWS/HO/Humas DPR
Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo saat menjalani Fit and Proper Test di Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (20/1/2021). Presiden Jokowi menunjuk calon tunggal Kapolri Listyo Sigit. 

TRIBUNWOW.COM - Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan keinginannya untuk mengedepankan penegakkan hukum berbasis elektronik di bidang lalu lintas lewat modernisasi electronic traffic law enforcement (ETLE).

Sigit mengatakan, tujuannya menghindari penyalahgunaan wewenang anggota polisi lalu lintas yang bertugas di lapangan saat melakukan penilangan.

Menurut dia, interaksi antara polisi lalu lintas (Polantas) dan masyarakat dalam pemberian hukuman tilang kerap menimbulkan penyimpangan.

Baca juga: Tanggapan Calon Kapolri Listyo Sigit soal Rekomendasi Komnas HAM terkait Tewasnya Laskar FPI

"Yang kami hindarkan adalah interaksi anggota dengan masyarakat yang menimbulkan potensi penyalahgunaan kewenangan," kata Sigit dalam uji kepatutan dan kelayakan di Komisi III DPR, Rabu (20/1/2021).

Ia ingin nantinya Polantas yang bertugas di jalan hanya fokus menjalankan tugas mengatur lalu lintas.

Sementara itu, penilangan tetap ada, tetapi dilakukan secara otomasi melalui ETLE.

Sigit merujuk pada penegakkan hukum lalu lintas di luar negeri yang menerapkan sistem elektronik.

"Pelanggaran jelas, hukumannya jelas, dan peran polisi seperti apa," ujar Sigit.

"Tidak ada ruang untuk titip sidang, karena itu yang paling berbahaya. Jadi ya, kalau salah proses," kata dia.

Baca juga: Benny K Harman ke Calon Kapolri Listyo Sigit: Hukum Jangan Hanya Tajam untuk yang di Luar Pemerintah

Sigit mengatakan, pihaknya akan bekerja sama dengan pemerintah daerah untuk memodernisasi sistem tilang ini.

ETLE sebetulnya bukan program baru.

Sistem ini mulai diterapkan di sejumlah daerah, seperti Jakarta.

"Karena itu penting memodernisasi sistem tilang dengan bekerja sama dengan pemda. Jadi tidak hanya polisi, tetapi kerja sama dengan pemda kalau perlu, sehingga kita bisa meniru di luar negeri," kata dia.

Dalam penerapan ETLE, sejumlah kamera pengawas di pasang di sudut-sudut jalan.

Kamera pengawas akan merekam pelanggaran yang dilakukan pengemudi.

Baca juga: Enggan Kasus Nenek Minah Terulang, Calon Kapolri Listyo Sigit: Tajam ke Bawah Tumpul ke Atas

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
KapolriListyo SigitDPRIdham AzisPolantasTilang
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved