Terkini Daerah
Kuli Bangunan Cari Gadis yang Bisa Menemani, Dicarikan Teman namun Imbalan Tak Dibayarkan ke Korban
ABG wanita berinisial AZ (12) mengalami nasib naas karena diperkosa pemuda berinisial A (30).
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - ABG wanita berinisial AZ (12) mengalami nasib naas karena diperkosa pemuda berinisial A (30).
Bocah tersebut diiming-imingi uang Rp 1 juta oleh si A pria asal Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo di penginapan di Tawangmangu, Kabupaten Karanganyar.
Sudah menjadi pelampiasan nafsu pria yang berprofesi buruh itu, uang yang dijanjikan hanya janji palsu alias AZ dibohongi mentah-mentah.
Baca juga: Jebak Gadis 12 Tahun Jadi Korban Asusila, ABG di Jateng Sibuk Main HP saat Korban Dirudapaksa Kuli

Adapun kejadian itu terbongkar saat orangtua curiga, saat AZ meninggalkan rumahnya di Kecamatan Mojolaban, Kabupaten Sukoharjo pada Minggu (27/12/2020), tetapi sesampai rumah pada Senin (28/12/2020).
"Orang tuanya kaget lihat si AZ linglung," ungkap Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Tegar Satrio Wicaksono saat gelar perkara di Mapolres, Selasa (19/1/2021).
Tegar menerangkan, peristiwa yang dialami AZ yang masih SMP itu terjadi pada Minggu (27/12/2020) di sebuah penginapan di Tawangmangu.
Kejadian terjadi diawali dari diperkenalkan AZ dan A melalui perantara AW (15) yang merupakan teman dari tersangka.
Baca juga: Demi Bikin Konten YouTube, Pelajar di Lamongan Tewas Tenggelam, Ini Kronologinya
"Ketika itu tersangka A sedang mencari orang yang bisa diajak hubungan suami istri, keinginan itu dia sampaikan kepada AW," kata AKP Tegar.
AW yang juga kenal dengan korban kemudian menyampaikan niat pelaku menyanggupi dan bahkan menjanjikan Rp 1 juta sebagai imbalan.
"Akhirnya korban terbujuk dan memenuhi keinginan pelaku," terangnya.
Ditemani AW, pelaku dan korban berangkat bersamaan menuju penginapan di Tawangmangu, lokasi untuk mengeksekusi AZ.
Di sana AW menunggu di dekat tersangka sembari bermain HP dengan sikap acuh tak acuh atas tindakan kedua orang itu seperti layaknya suami istri.
Sepulangnya dari Tawangmangu, ternyata pelaku masih merasa tak puas.
Akhirnya pelaku mengulang tindakan kejinya si sebuah penginapan di Kecamatan Jaten.
"Mereka bertiga mengendarai kendaraan bermotor secara terpisah dan AW tertinggal jauh setelah pelaku mengendarai motornya dengan kecepatan tinggi," jelasnya.
Setelah selesai dengan semua tindakan kejinya, pelaku menghantarkan pulang korban ke Alun-Alun Sukoharjo.
Setibanya di rumah, korban ditemukan oleh kedua orangtuanya dalam keadaan linglung dan nyaris kehilangan kesadaran.
Setelah ditelusuri akhirnya korban mengaku telah disetubuhi oleh A, dan orang tua langsung membuat laporan ke polisi.
"Walaupun warga Sukoharjo, namun TKP-nya ada di Karanganyar," imbuhnya.
Baca juga: 25 Relawan Uji Klinis Sinovac Positif Covid-19, Kemenkes: Sebagian Besar Hanya Gejala Ringan
Dia menekankan, pelaku akan dituntut dengan Pasal 81 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Serta dengan paling banyak Rp 5 miliar.
"Pelaku dituntut dengan pasal perlindungan anak, karena uang yang dijanjikan tidak kunjung diberikan hingga akhir," jelasnya.
Menawarkan AZ di Laman FB
Setelah menyetubuhi ABG berinsial AZ (12) dua kali dengan iming-iming Rp 1 juta tetapi uangnya tak diberikan, justru menghancurkan reputasi AZ.
Di mana A membuat status di laman medsos Facebook (FB) dengan kata-kata tak pantas sembari memasang foto AZ.
Adapun status itu berisi 'Bantu teman, open ABG 13 tahun, 400 satu kali main'.
Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Tegar Satrio Wicaksono menerangkan, pelaku berusaha memperoleh uang Rp 1 juta dengan berusaha menjual AZ melalui laman sosial medianya.
"Setelah disetubuhi dan korban juga dijual oleh pelaku melalui laman sosial media ya isinya 'Bantu teman, open ABG 13 tahun, 400 satu kali main'," terang dia.
Adapun janji AZ memberikan sejumlah uang Rp 1 juta tak diberikan, padahal uang akan diberikan oleh A dengan syarat sebelumnya harus melakukan hubungan suami istri.
Terlebih terungkap, A yang berprofesi sebagai buruh tersebut dalam kondisi tidak memiliki uang saat menawari korban Rp 1 juta.
"Dirinya juga berusaha memanfaatkan momen dengan menjual korban," ungkapnya.
Hingga korban kembali ke rumah asalnya yang ada di Sukoharjo, tawaran pelaku di sosial media belum memperoleh respon, sehingga gagal mendapatkan dana Rp 1 juta yang dia janjikan.
Apalagi hati orangtua AZ hancur, yakni melihat status yang dibuat A yang menawarkan anaknya seperti barang dagangan.
"Tidak ada transaksi keuangan di sini sehingga korban hanya dihukum dengan pasal perlindungan anak," ujarnya.
Dia menjelaskan, korban yang masih di bawah umur itu sempat mengalami trauma dan tekanan psikis setelah disetubuhi pelaku terlebih pelaku minta tambah.
"Pertama korban disetubuhi di Tawangmangu dan kedua di Jaten saat perjalanan pulang," terangnya.
Dalam penangkapan itu polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban dan telpon genggam yang digunakan saat transaksi.
Serta tangkapan layar media sosial pelaku yang menawarkan korban.
Dia menekankan, pelaku akan dituntut dengan Pasal 81 ayat 2 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Serta dengan paling banyak Rp 5 miliar.
"Pelaku dituntut dengan pasal perlindungan anak, karena uang yang dijanjikan tidak kunjung diberikan hingga akhir," jelasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunsolo.com dengan judul "Nasib ABG Sukoharjo : Disetubuhi dengan Iming-iming Rp 1 Juta, Hingga Kembali Janji Uang Tak Diberi."