Terkin Daerah
Geng Motor Galang Donasi Longsor Justru Berujung Bentrok,1 Orang Tewas Bersimbah Darah Ditusuk Pisau
Polres Sumedang menangkap tiga dari empat pelaku bentrok antargeng motor di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Polres Sumedang menangkap tiga dari empat pelaku bentrok antargeng motor di Kabupaten Bandung, Jawa Barat.
Bentrokan tersebut terjadi setelah satu di antara geng motor menggelar aksi galang dana untuk korban terdampak longsor Cimanggung, di Jalan Raya Simpang-Parakanmuncang, Jumat (18/01/2021) petang.
Bahkan, bentrokan tersebut sampai menewaskan Karta Gunawan (37), warga Jalan Villa Bandung Indah RT 026 RW 004, Desa Cileunyi Kulon, Kecamatan Cileunyi, Bandung.
Baca juga: Berawal dari Galang Donasi Korban Longsor, Dua Geng Motor Bentrok Saling Keroyok, Ini Kronologinya

Baca juga: Susi Pudjiastuti Akui Sempat Blokir Twitter Sandiaga Uno karena Hal Ini: Padahal Kita Sudah Ngobrol
Karta tewas ditikam sekelompok anggota geng motor sepulang memberikan sumbangan.
Pasca-kejadian, Polres Sumedang mengamankan puluhan anggota geng motor yang terlibat insiden tersebut.
48 anggota geng motor diamankan, hanya 4 yang jadi tersangka
Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Sumedang AKBP Eko Prasetyo Robbyanto mengatakan, dari 48 anggota geng motor yang diamankan, sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka.
Tiga orang telah ditangkap yaitu Agung Rohman alias Tile, Deri Sutisna alias Komeng, dan Nurcahyadi alias Ute.
Sedangkan, pelaku penusuk yang menyebabkan korban Karta tewas yaitu Wisnu alias Black, warga Kota Bandung, sampai saat ini masih buron.
"Kepada saudara Wisnu alias Black, warga Kota Bandung kami minta untuk secepatnya menyerahkan diri, jika tidak maka kami akan melakukan tindakan tegas dan terukur," ujar Eko saat jumpa pers di Mapolres Sumedang, Selasa (19/01/2021) pagi.
Baca juga: Terungkap Fakta Baru Pembunuhan Fathan, Tersangka Husain Bantu Ikat dan Buang Jenazah Korban
Dua Geng Motor Bertemu di Jalan
Eko menuturkan, kronologi bentrok terjadi akibat gesekan antargeng motor yang terjadi di Jalan Raya Simpang-Parakanmuncang, tepatnya di depan Pasar Parakanmuncang.
"Saat kejadian, anggota geng motor Brigez sedang menggalang donasi untuk korban longsor di jalan. Saat bersamaan datang anggota geng XTC sepulang dari lokasi longsor."
"Di sana terjadi gesekan hingga salah seorang anggota XTC menjadi korban," tutur Eko.
Eko menyebutkan, korban Karta sendiri tewas akibat dikeroyok empat anggota geng motor tersebut.
Baca juga: Sosok Petugas Damkar yang Unggah Video Diduga Suara Minta Tolong saat Pencarian Korban Sriwijaya Air
Pisau Masih Menancap di Dada Korban...
"Korban mengalami luka akibat pukulan dan luka tusukan pisau pada bagian dada."
"Saat dibawa ke RSHS Bandung pun, pisau masih menancap di dada korban. Korban akhirnya tewas di RSHS," sebut Eko.
Eko mengatakan, selain mengamankan tiga tersangka, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti.
Meliputi, satu pucuk airsoftgun jenis FN warna hitam, satu, potong kemeja hijau bertuliskan Brigez DPW Subang, satu potong kemeja biru tua biru muda dan putih bertuliskan XTC.
Selanjutnya, satu mata pisau sangkur, satu buah baju lengan panjang warna hitam bertuliskan Brigez Indonesia, satu buah celana pendek warna abu-abu.
Kemudian, satu buah kaos panjang warna abu-abu biru, satu potong celana jeans panjang warna hitam, satu potong Jaket Brigez warna biru kuning, dan satu unit sepeda motor merek Yamaha RX King warna biru tua.
Baca juga: Heran Ribka Tjiptaning Baru Sekarang Tolak Vaksin Covid-19, Dosen di Makassar: Terlambat Anda
Minta Phak Geng Serahkan DPO Wisnu
Eko menuturkan, untuk menghidari konflik berkepanjangan antarkedua geng motor ini, pihaknya telah mengumpulkan para petingginya dan memastikan tidak akan ada gesekan berkelanjutan.
"Kami sudah mengumpulkan mereka, baik dari Brigez maupun XTC wilayah Sumedang dan Bandung. Kami juga meminta mereka agar menyerahkan tersangka Wisnu yang kini masih DPO."
"Jika tidak kami akan melakukan tindakan yang tegas dan terukur," sebut Eko.
Eko menyebutkan, keempat pelaku pengeroyokan hingga menyebabkan satu korban tewas ini dijerat Pasal 351 ayat (1) dan ayat (3) KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
"Juga Pasal 338 KUHP, jika nantinya itu terbukti pembunuhan, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," tutur Eko.
Eko menambahkan, pihak kepolisian tidak akan pandang bulu dan akan menindak tegas pihak-pihak yang mencoba mengganggu kamtibmas di wilayah Sumedang.
"Siapapun itu, ormas manapun itu, kami tidak takut, akan kami tidak tegas jika melanggar hukum dan mengancam keamanan di tengah masyarakat," kata Eko.(Kompas.com/Kontributor Sumedang, Aam Aminullah)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dua Geng Motor Bentrok Saat Galang Donasi Longsor Sumedang, 1 Tewas, 3 Ditangkap, 1 Buron"