Breaking News:

Terkini Daerah

Fakta Kasus Pembunuhan Fathan, 2 Tersangka yang Buang Jenazah Korban Terima Upah Ratusan Ribu Rupiah

Dua tersangka pada kasus pembunuhan Fathan Ardian diduga menerima uang yang diduga hasil kejahatan.

KOMPAS.com/FARIDA
Reka ulang adegan kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Telkom di Karawang, Fathan Ardian Nurmiftah. 

Ketiganya pergi bersama untuk meminjam mobil mini bus milik paman Bang Jo.

Usai meminjam mobil, ketiganya berangkat menuju Gor Panthayuda.

Sambil makan sate di Gor, Bang Jo meminta tolong Rio untuk membantunya membuang mayat Fathan.

Sebelum membuang mayatnya, para tersangka melakukan survei lokasi yang akan dijadikan tempat pembuangan mayat Fathan.

Awalnya mereka akan melakukan pembuangan mayat di sekitar Irigasi Tamelang, Purwasari.

Seusai di kontrakan, Bang Jo dan Ucen segera mengangkut tubuh Fathan ke belakang mobil.

Rio sebelumnya menunggu di mobil sebagai pengemudi.

Para pelaku kemudian berputar-putar hingga menemukan lokasi di Dusun Kecemek, Bayur Kidul, Cilamaya Kulon.

Bang Jo dan Ucen membuang mayat Fathan di tersier.

Mobil yang dipinjam tersebut, segera dicuci para pelaku sebelum dikembalikan kepada paman Bang Jo.

Setelah mengembalikan mobil, Rio pulang ke rumahnya dan diberikan uang senilai Rp 400.000.

Kemudian Bang Jo mengantarkan Ucen ke Terminal Klari dan memberikan ongkos senilai Rp 300.000.

"Dari reka adegan ini, ternyata peran HA hanya membuang mayat. Berbeda dengan keterangan sebelumnya, ternyata HA baru ada di kontrakan dua hari setelah pembunuhan," kata Kapolres Karawang, AKBP Rama Samtama Putra di sela rekontruksi di Terminal Klari, Selasa (18/1/2021).

Sepanjang reka adegan pembunuhan di kontrakan, ratusan warga antusias untuk menyaksikannya.

Namùn polisi tidak mengizinkan warga untuk mendekati lokasi kejadian dengan melakukan penjagaan ketat. (*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 2 Tersangka yang Buang Jenazah Mahasiswa Telkom Terima Upah Ratusan Ribu Rupiah

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Fathan Ardian NurmiftahKarawangJawa BaratTelkomKasus Pembunuhan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved