Breaking News:

Terkini Daerah

Dideportasi bersama Pacar Sejenisnya, WNA Kristen Gray Ngotot Ngaku Tak Salah: Karena LGBT

Warga Negara Asing (WNA) Kristen Gray dan kekasihnya, Michelle Alexander, akhirnya dideportasi dari Indonesia.

Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Claudia Noventa
Kompas.com/ Imam Rosidin
Kristen Antoinette Gray (baju hitam) dan pasangannya Saundra Michelle Alexander (baju kuning) di Kanim Denpasar, Selasa (19/1/2021). 

Tak hanya itu, akun Twitter Kristen Gray juga digembok oleh pemiliknya.

"Nama di media sosial biasanya belum tentu sama dengan nama yang ada di kartu identitas," jelas Putu Suhendra, dikutip dari TribunBali, Senin (18/1/2021).

"Kita mencari itu dulu (kepastian nama identitas akun) apakah dia berada di wilayah kerja kita Imigrasi Ngurah Rai yang meliputi kecamatan Kuta, Kuta Selatan dan Kuta Utara."

Baca juga: Heboh Cuitan WNA AS Kristen Gray Ajak Bule Pindah ke Bali, Terang-terangan Ngaku Tak Bayar Pajak

Baca juga: Kristen Stewart Disebut Sempat Terpapar Covid-19, Jatuh Sakit saat Syuting Happiest Season

Dari pemeriksaan wilayah kerja Imigrasi Ngurah Rai, ia menyebut pihaknya belum menemukan data terkait Kristen Gray.

Termasuk, soal identitas yang disebutnya bisa berbeda dari media sosial.

"Kalau di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai belum kami temukan nama WNA seperti yang tercantum di media sosial yang bersangkutan di data kami," kata Putu Suhendra.

"Kami juga masih melakukan investigasi dan penyelidikan terkait kasus ini."

Jika nantinya ditemukan adanya pelanggaran aturan, Putu Suhendra menjamin pihaknya akan memberi sanksi.

Ia justru menduga cuitan Kristen Gray itu bertujuan untuk mempromosikan buku yang dijualnya.

"Kalau ternyata dia tinggal disini melebihi masa izin tinggalnya atau overstay tentu akan kami tindak," terang dia.

"Tapi dia ini baru ngomong, bisa saja langkah ini strategi yang bersangkutan dalam mempromosikan buku yang dijualnya itu."

"Jika yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran keimigrasian maka akan dikenakan tindakan sesuai aturan yang berlaku." 

Sementara itu, Arvin, Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang menyebut sudah melakukan investigasi terkait keberadaan Kristen Gray

Ia menyebut, pihaknya sudah mendapatkan data WNA bernama Kristen Antoinette Gray.

Petugas lalu mendatangi Desa Banjar Panestanan Ubud, Gianya, sesuai alamat yang ada di pengajuan izin tinggal Gray.

Halaman
1234
Tags:
Warga Negara Asing (WNA)Kristen GrayTribunWow.comBaliTwitterDeportasi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved