Breaking News:

Terkini Nasional

Cara dan Syarat Dapatkan BLT PKH Anak Usia Dini, Pelajar, Ibu Hamil, hingga Lanjut Usia

Diketahui, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menggelontorkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk ibu hamil sebesar Rp 3 juta.

Editor: Claudia Noventa
Thinkstock
Ilustrasi uang - Cara dan Syarat Dapatkan BLT PKH Anak Usia Dini, Pelajar, Ibu Hamil, hingga Lanjut Usia 

TRIBUNWOW.COM - Simak syarat hingga cara mendapatkan BLT PKH ibu hamil dan anak usia dini senilai Rp 3 juta.

Diketahui, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menggelontorkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk ibu hamil sebesar Rp 3 juta.

Anak usia dini juga mendapatkan besaran bantuan yang sama dengan ibu hamil.

Bantuan sosial ini akan diberikan satu kali dalam setahun.

Baca juga: Cairkan di Bank BRI, Inilah Data-data yang Perlu Dilengkapi saat Pencairan BLT UMKM Rp 2,4 Juta

Baca juga: Cara Mencairkan Bansos Tunai Rp 300 Ribu, Cek Penerima di dtks.kemensos.go.id, Gunakan NIK

Salah satu yang menjadi persyaratan sebagai penerima dana bantuan PKH adalah Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

Berikut besaran bantuan PKH, dikutip dari Kemensos.go.id:

- Ibu hamil mendapat bantuan: Rp 3.000.000,00

- Anak Usia Dini mendapat bantuan: Rp 3.000.000,00

- Siswa Sekolah Dasar (SD)mendapat bantuan: Rp 900.000,00

- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendapat bantuan: Rp 1.500.000,00

- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat bantuan: Rp 2.000.000,00

- Penyandang disabilitas mendapat bantuan: Rp 2.400.000,00

- Lanjut usia mendapat bantuan: Rp 2.400.000,00

Baca juga: Ini Syarat dan Cara Mendapatkan Bansos BLT PKH untuk Ibu Hamil hingga Pelajar

Syarat Penerima Bantuan PKH

Dikutip dari indonesia.go.id, bagi Anda yang ingin menerima bantuan PKH atau ingin mendapatkan bantuan PKH maka ada beberapa kriteria yang mesti anda ketahui.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
PemerintahKementerian SosialProgram Keluarga Harapan (PKH)Ibu hamilPelajar
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved