Listyo Sigit Prabowo Calon Kapolri
5 Catatan Penting ICJR untuk Calon Kapolri Listyo Sigit, Termasuk Lindungi Korban Kekerasan Seksual
Calon Kapolri penerus Jenderal Pol Idhan Azis, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mendapat 5 catatan penting dari Institute for Criminal Justice Reform.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Calon Kapolri penerus Jenderal Pol Idhan Azis, Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mendapat 5 catatan penting dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR).
Diketahui, calon tunggal Kapolri, Listyo Sigit Prabowo menjalani fit and proper test di DPR RI, Rabu (20/1/2021).
"ICJR mengingatkan bahwa kepolisian memiliki peranan penting dalam proses tercapainya keadilan sehingga diharapkan Kapolri terpilih mampu menyusun langkah strategis untuk mengatasi berbagai tantangan penegakan hukum di Indonesia," ujar Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus Napitupulu dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (20/1/2021).
Baca juga: Listyo Sigit Buka-bukaan soal Masalah di Polri, dari Arogansi hingga Polisi Cari-cari Kesalahan
Adapun lima catatan penting ICJR untuk Kapolri berikutnya meliputi:
1. Akuntabilitas
Kapolri terpilih harus memastikan prinsip akuntabilitas dijalankan institusi Polri. Salah satu caranya adalah membuka ruang terhadap kritik, masukan, maupun pengawasan eksternal yang dilakukan lembaga lain.
Lembaga itu baik dari lembaga negara seperti Komnas HAM, Kompolnas, Ombdusman RI maupun dari organisasi masyarakat sipil.
Baca juga: Didampingi Para Senior ke DPR, Listyo Sigit: Polri Solid
Selain itu, Kapolri selanjutnya juga harus fokus pada agenda pemberantasan korupsi, baik itu di internal maupun eksternal institusi kepolisian.
Sejauh ini, masyarakat masih menilai bahwa praktik suap dan pungutan liar masih terjadi ketika berurusan dengan polisi.
2. Reformasi institusi
ICJR memandang Kapolri selanjutnya harus berani dalam mereformasi institusi kepolisian sebagai bagian mendukung nilai-nilai demokrasi, seperti halnya dalam menahan diri khususnya dalam kasus-kasus yang berkaitan dengan kebebasan berekspresi dan berpendapat.
Kepolisian juga harus berdiri secara imparsial dalam menindak pelaku dan tidak boleh menjadi alat kekuasaan politik manapun.
Kapolri selanjutnya juga harus memastikan bahwa Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dijalankan setiap anggota, baik di pusat maupun daerah.
3. Pembenahan