Breaking News:

Terkini Daerah

Janji akan Dinikahi, Gadis di Bawah Umur Dirudapaksa Mantan Satpam Sekolah, Ternyata Ada 2 Korban

Menurut polisi, modus yang dilakukan pelaku adalah memberi janji palsu pada korban.

Editor: Mohamad Yoenus
Tribun-Video.com
Ilustrasi pemerkosaan. Seorang mantan petugas keamanan sekolah di Ngawi, Jawa Timur, MJW (35), ditangkap polisi. Pasalnya, MJW diduga telah menyetubuhi dua gadis berusia di bawah 17 tahun. 

TRIBUNWOW.COM - Seorang mantan petugas keamanan sekolah di Ngawi, Jawa Timur, MJW (35), ditangkap polisi.

Pasalnya, MJW diduga telah menyetubuhi dua gadis di bawah umur.

Bahkan kedua korban diketahui masih duduk di bangku sekolah.

Baca juga: Kronologi Lengkap Tewasnya Pramugari Filipina Christine Dacera, sang Ibu Percaya Anaknya Dirudapaksa

Baca juga: Hasil Autopsi Ungkap Penyebab Kematian Pramugari Filipina, Bukan Dirudapaksa, Ibu Korban Tak Terima

Setubuhi 2 remaja dibawah umur, duda beranak 5 mantan satpam di Ngawi terancam hukuman 15 tahun penjara.
Polisi mengamankan seorang mantan petugas keamanan sekolah di Ngawi, Jawa Timur, MJW (35), yang menyetubuhi dua gadis berusia 16 tahun. (KOMPAS.COM/BORI)

Menurut polisi, modus yang dilakukan pelaku adalah memberi janji palsu pada korban.

Pelaku berjanji akan segera menikahi dan juga memberi sejumlah uang pada kedua korban.

Pelaku juga membujuk para korban dengan memberikan barang seperti ponsel, pakaian, pulsa, sepatu dan kebutuhan korban lainnya.

“Perlaku memberikan janji-janji akan dinikahi dan menggunakan uang sebagai sarana bujuk rayunya, atau dibelikan jam dan sepatu,” kata Kapolres Ngawi AKBP I Wayan Winaya.

Baca juga: Bermodal Sidik Jari, Terkuak Pemerkosa dan Pembunuh Nenek Asal Pidie, Polisi: Berkedok Pemulung

Baca juga: Kronologi Lengkap Tewasnya Pramugari Filipina Christine Dacera, sang Ibu Percaya Anaknya Dirudapaksa

Bersembunyi di Rumah Saudara

Winaya menambahkan, MJW sempat bersembunyi di rumah salah satu saudaranya setelah mengetahui korban melapor ke polisi.

Namun setelah ditangkap, pria yang berstatus duda beranak lima itu mengakui perbuatannya kepada korban.

“Korbannya ada 2, pelaku ini dulunya bekerja sebagai satpam sekolah,” ujar Winaya, melalui rilis resmi, Senin (18/1/2021).

Baca juga: Tewas Dikeroyok Napi Lain, Tahanan Baru di Lapas Indramayu Diduga Informan Polisi

Baca juga: Coba Turunkan Sepeda Motor, Calon Pengantin Wanita Tewas seusai Terjepit Lift di Showroom

Selain itu, terduga pelaku diketahui juga menjadi pembina pramuka di salah satu sekolah di Ngawi.

Ia juga memanfaatkan posisinya tersebut untuk membujuk korban.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 (2) atau Pasal 82 (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tetang Penetapan PERPU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.

”Ancaman pidana penjaranya minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” ujar Winaya. (Kompas.com/ Sukoco)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Janji Dinikahi dan Diberi Ponsel, 2 Remaja Diduga Disetubuhi Mantan Satpam Sekolah"

Sumber: Kompas.com
Tags:
MenikahGadisrudapaksaNgawiJawa Timur
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved