Terkini Nasional
Cara Dapat BLT PKH Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Senilai Rp 3 Juta, Simak Syaratnya
Berikut ini syarat dan cara mendapatkan BLT PKH ibu hamil dan anak usia dini senilai Rp 3 juta.
Editor: Rekarinta Vintoko
TRIBUNWOW.COM - Simak syarat hingga cara mendapatkan BLT PKH ibu hamil dan anak usia dini senilai Rp 3 juta.
Diketahui, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) menggelontorkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) untuk ibu hamil sebesar Rp 3 juta.
Anak usia dini juga mendapatkan besaran bantuan yang sama dengan ibu hamil.
Baca juga: Syarat dan Cara Cek Status di dtks.kemensos.go.id untuk Cairkan BLT Ibu Hamil Senilai Rp 3 Juta
Bantuan sosial ini akan diberikan satu kali dalam setahun.
Salah satu yang menjadi persyaratan sebagai penerima dana bantuan PKH adalah Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
Berikut besaran bantuan PKH, dikutip dari Kemensos.go.id:
- Ibu hamil mendapat bantuan: Rp 3.000.000,00
- Anak Usia Dini mendapat bantuan: Rp 3.000.000,00
- Siswa Sekolah Dasar (SD)mendapat bantuan: Rp 900.000,00
- Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) mendapat bantuan: Rp 1.500.000,00
- Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) mendapat bantuan: Rp 2.000.000,00
- Penyandang disabilitas mendapat bantuan: Rp 2.400.000,00
- Lanjut usia mendapat bantuan: Rp 2.400.000,00
Baca juga: Ibu Hamil Bisa Dapat BLT PKH Rp 3 Juta, Begini Cara dan Syarat yang Dibutuhkan untuk Mendaftar
Syarat Penerima Bantuan PKH
Dikutip dari indonesia.go.id, bagi Anda yang ingin menerima bantuan PKH atau ingin mendapatkan bantuan PKH maka ada beberapa kriteria yang mesti anda ketahui.