Breaking News:

Terkini Nasional

Cara Dapat BLT PKH Ibu Hamil dan Anak Usia Dini Senilai Rp 3 Juta, Simak Syaratnya

Berikut ini syarat dan cara mendapatkan BLT PKH ibu hamil dan anak usia dini senilai Rp 3 juta.

Kompas.com/Totok Wijayanto
ILUSTRASI UANG. Berikut ini syarat dan cara mendapatkan BLT PKH ibu hamil dan anak usia dini senilai Rp 3 juta. 

1. Masuk dalam kategori keluarga kurang mampu

Program keluarga harapan diperuntukan untuk keluarga yang kurang mampu, jadi jika anda termasuk keluarga kurang mampu maka anda bisa menerima bantuan PKH.

PKH merupakan keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Program Penanganan Fakir Miskin yang memiliki komponen kesehatan dengan kriteria ibu hamil/menyusui, anak berusia nol samapai dengan enam tahun.

2. Komponen pendidikan

Untuk mendapatkan bantuan PKH ada beberapa komponen yang menjadi acuan.

Komponen tersebut adalah komponen pendidikan dengan kriteria anak SD/MI atau sederajat, anak SMA/MTs atau sederjat, anak SMA /MA atau sederajat, dan anak usia enam sampai 21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun.

Lantas, bagaimana cara mendapatkan bantuan PKH?

Berikut cara mendapatkan bantuan PKH, dikutip dari Tribun-video:

1. Seperti prosedur bantuan lainnya, untuk mendapatkan dana bantuan tersebut ibu hamil wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

2. Apabila belum memiliki KPS, bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW lalu disampaikan ke kelurahan.

3. Apabila yang bersangkutan memang layak mendapatkan dana bantuan maka kepala desa akan melaporkan ke Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.

Setelah prosedur tersebut terpenuhi, yang bersangkutan bisa menerima kartu PKH dan mengambil haknya sesuai ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca juga: Cara Dapat BLT PKH Ibu Hamil Rp 3 Juta, Akses dtks.kemensos.go.id, Simak Syaratnya

Tak berhenti di situ, setelah menerima bantuan ada aturan yang wajib dipenuhi oleh Ibu hamil di antaranya;

1. Selama kehamilan, wajib melakukan pemeriksaan kehamilan di fasilitas kesehatan selama 4 kali, yakni pada usia kehamilan 0-3 bulan, usia 4-6 bulan dan dua kali di usia kehamilan 7-9 bulan.

2. Pada masa pemeriksaan ibu hamil akan mendapatkan suplemen vitamin untuk menjaga kesehatan Bunda dan bayi kandungan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
BLTBantuan Langsung Tunai (BLT)Program Keluarga Harapan (PKH)Bantuan Sosial (Bansos)dtks.kemensos.go.id
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved