Breaking News:

Terkini Nasional

Ungkit Penembakan 6 Laskar FPI, Refly Harun: Tak Ada Intervensi, Kekerasan Psikologis Barangkali Ada

Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun buka suara soal kelanjutan kasus penembakan 6 laskar Front Pembela Islam (FPI).

Penulis: Jayanti tri utami
Editor: Claudia Noventa
YouTube Refly Harun
Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun membahas soal penembakan enam laskar FPI, diunggah Minggu (3/12/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun buka suara soal kelanjutan kasus penembakan 6 laskar Front Pembela Islam (FPI).

Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut enam laskar FPI tertawa sebelum ditembak mati polisi.

Tak hanya itu, Refly Harun lantas membahas soal empat laskar FPI yang tewas di bawah penanganan aparat keamanan.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menunjukkan barang bukti selongsong peluru yang ditemukan di TKP penembakan laskar FPI, Senin (28/12/2020).
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menunjukkan barang bukti selongsong peluru yang ditemukan di TKP penembakan laskar FPI, Senin (28/12/2020). (Capture YouTube Kompas TV)

Baca juga: Ragu soal Pernyataan Komnas HAM terkait Penembakan 6 Laskar FPI, Refly Harun: Logika saja

Baca juga: Hasil Temuan Komnas HAM, Sebut Ada Anggota Laskar FPI yang Tertawa-tawa saat Bentrok dengan Polisi

Seperti yang diungkapkannya dalam kanal YouTube Refly Harun, Senin (18/1/2021).

"Karena memermasalahkan seperti ini bukan mudah," ucap Refly.

"Seperti dalam konteks Komnas HAM tadi, tidak ada intervensi tapi kekerasan psikologis barangkali ada."

Lantas, Refly menyinggung soal intervensi yang dialami Komnas HAM.

Meski Komnas HAM membantah, Refly menduga terdapat desakan soal pengungkapan kasus penembakan enam laskar FPI.

"Diduga melibatkan struktur tertentu yang banyak diyakini orang bahwa ada skenario untuk menghabisi Habib Rizieq dan lain sebagainya," kata Refly.

"Dan ini tidak mau disinggung oleh Komnas HAM."

"Malah Komnas HAM menyinggung soal rekomendasinya."

Baca juga: Amien Rais Minta Fadil Imran Ungkap Oknum yang Lakukan Pelanggaran HAM atas Tewasnya 4 Laskar FPI

Baca juga: Harap Kapolri Baru Bisa Ungkap Penembakan 6 Laskar FPI, Refly Harun: Sering Kali Semacam Penghinaan

Refly pun membahas soal hasil investigasi Komnas HAM.

Menurut dia, ada yang janggal di balik kematian enam laskar FPI.

"Pertama, soal empat yang tewas dalam penguasaan petugas," jelas dia.

"Tentu Komnas HAM tidak mungkin ngomong yang lain karena itu faktual."

"Jadi mereka meninggal dalam penguasaan petugas."

"Dan kita tidak tahu seperti apa dramanya."

Terkait hal itu, Refly kemudian membeberkan analisanya.

"Mereka mau merebut senjata, mau mencekik lalu mereka dihabisi," terang Refly.

"Itu kan cerita yang mengusik logika kita."

"Bagaimana mungkin empat-empatnya langsung tewas."

"Apakah tidak satu tewas lalu yang lain mengurungkan niatnya atau gimana."

Lantas, Refly menyayangkan sikap kepolisian yang menghilangkan nyawa keenam laskar FPI.

Pasalnya, menurut dia, polisi tak diperbolehkan melakukan hal itu.

"Tidak ada tindakan profesional dari petugas agar tidak terjadi lagi nyawa yang hilang."

"Karena petugas keamanan tidak boleh menghilangkan nyawa."

Simak videonya berikut ini mulai menit ke-9.10:

Hasil Investigasi Komnas HAM

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah melaporkan hasil investigasi atas tewasnya enam laskar Front Pembala Islam (FPI) kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal itu dilakukan Komnas HAM dengan mendatangi langsung Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (14/1/2021).

Hasil investigasi dari Komnas HAM menyebut satu di antaranya adalah adanya dugaan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh petugas kepolisian.

Adegan penggeledahan para rekonstruksi kasus penembakan enam anggota FPI di rest area KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari.
Adegan penggeledahan para rekonstruksi kasus penembakan enam anggota FPI di rest area KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari. (KOMPAS.COM/FARIDA)

Baca juga: Rekening FPI dan Afiliasinya Dibekukan Sementara, PPATK Buka Suara: Ini Proses Normal

Baca juga: Amien Rais Minta Fadil Imran Ungkap Oknum yang Lakukan Pelanggaran HAM atas Tewasnya 4 Laskar FPI

Dikutip TribunWow.com dari Kompas.com, Jumat (15/1/2021), Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengatakan berkas tersebut sudah diterima dengan baik oleh Presiden.

"Kami bertujuh, seluruh komisioner Komnas HAM diterima Bapak Presiden untuk menyampaikan laporan lengkap 106 halaman lebih dengan dokumen-dokumen tambahan termasuk barang bukti yang melengkapi laporan kami dan dalam pertemuan itu," ujar Taufan dikutip dari Kompas TV, Kamis, (14/1/2021).

Dalam kesempatan itu, Taufan mengaku bahwa pihaknya mendapatkan apresiasi dari Jokowi.

Hal itu tidak terlepas atas kerja keras dari Komnas HAM dalam mengungkapkan fakta yang sebenarnya terjadi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 50.

"Tadi beliau menyampaikan sangat mengapresiasi kerja keras Komnas HAM, juga mengapresiasi kesimpulan yang dibuat oleh Komnas HAM," ungkapnya.

Taufan menambahkan Jokowi juga sudah langsung melakukan respons cepat atas laporan yang diterima.

Dikatakannya Jokowi akan mengarahkan kepada Kapolri Jenderal (Pol) Idham Aziz untuk memimpin proses peradilan pidana yang merupakan rekomendasi dari Komnas HAM.

"(Presiden) akan memberikan arahan yang jelas kepada Kapolri untuk menindaklanjuti rekomendasi dari Komnas HAM, itu yang kami sebut tadi sebagai proses hukum di peradilan pidana nantinya," kata Taufan.

"Untuk kemudian mengambil sebuah kesimpulan tentang apa yang terjadi pada peristiwa 7 Desember 2020," kata Taufan.

Empat Rekomendasi Komnas HAM

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, sebelumnya sudah memberikan empat rekomendasi atas temuannya tersebut.

Menurutnya pelanggaran HAM terjadi menyusul tewasnya empat laskar FPI yang sebenarnya sudah dalam penguasaan petugas kepolisian.

"Maka peristiwa tersebut merupakan bentuk dari peristiwa pelanggaran Hak Asasi Manusia," tegasnya.

Atas dasar itu, Choirul Anam mengatakan Komnas HAM merekomendasikan untuk melanjutkan kasus tersebut, khususnya kematian empat laskar FPI ke pengadilan.

Dirinya menambahkan mekanisme pengadilannya tidak boleh dilakukan secara internal, melainkan harus melalui pengadilan pidana.

Dengan begitu maka diharapkan mekanisme pengadilannya bisa dilakukan benar-benar secara objektif.

"Peristiwa tewasnya empat orang Laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM."

"Karenanya, Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan Pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan," ujar Choirul Anam.

Baca juga: Komnas HAM Sebut 4 Laskar FPI yang Tewas Sudah dalam Penguasaan Aparat: Indikasi Unlawful Killing

Selain itu, Komnas HAM juga mendalami dan melakukan penegakkan hukum terhadap orang-orang yang terlibat di dalam kasus tersebut.

Yakni mereka yang terdapat dalam dua mobil Avanza hitam B 1759 PWQ dan Avanza silver B 1278 KYD.

Termasuk juga mengusut kepemilikan senjata api yang diduga milik atau digunakan oleh laskar FPI.

"Meminta proses proses penegakan hukum, akuntabel, obyektif dan transparan sesuai dengan standar Hak Asasi Manusia," kata Anam. (TribunWow/Tami/Elfan Fajar Nugroho)

Sebagian artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul Komnas HAM Serahkan Hasil Investigasi Tewasnya 6 Laskar FPI ke Jokowi dan Presiden Jokowi Apresiasi Komnas HAM atas Investigasi Tewasnya 6 Laskar FPI

Tags:
Komnas HAMRefly HarunLaskar FPITribunWow.comYouTube
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved