Terkini Daerah
Nasib Oknum PNS di Pati yang Tertangkap Mabuk Bareng Pemandu Lagu di Tempat Karaoke
Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) berinisial MS di Pati, Jawa Tengah mendapat sanksi karena kedapatan mabuk di tempat karaoke.
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Seorang oknum pegawai negeri sipil (PNS) berinisial MS di Pati, Jawa Tengah mendapat sanksi karena kedapatan mabuk di tempat karaoke.
Dilansir TribunWow.com, MS kedapatan dalam kondisi mabuk bersama pemandu lagu di Jalan Syech Jangkung, Pati.
Ia dirazia dalam operasi yustisi yang digelar dalam penertiban pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk mencegah penularan Covid-19.

Baca juga: Dihajar Oknum Polisi, Iptu Joyo Ungkap Dipaksa Ngaku Terima Uang Rp50 Juta: Saya Tanda Tangan
Saat ditangkap, MS masih mengenakan seragam dinas batik.
Diketahui MS merupakan PNS yang bertugas di Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Pemkab Pati.
Menanggapi kejadian itu, Bupati Pati Haryanto menyayangkan adanya oknum PNS yang ikut terjaring.
Ia menyebut MS mendapat sanksi penurunan pangkat selama tiga tahun.
"Sanksinya penurunan pangkat selama tiga tahun. Pangkat terakhirnya II B kami turunkan ke II A," kata Haryanto, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (16/1/2021).
Ia mengingatkan PNS yang menjadi jajarannya wajib mematuhi protokol kesehatan saat pandemi Covid-19, terutama agar tidak mencoreng nama baik instansi pemerintah.
"Kami sangat menyayangkan hal itu bisa terjadi," komentar Haryanto.
"Jangan sekali-kali ikut melanggar, bisa jadi sanksinya akan lebih berat," imbaunya.
Pemandu dan Pengelola Karaoke Diamankan
Dalam razia tersebut, petugas gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP mengamankan puluhan pemandu dan beberapa pengelola karaoke.
Mereka dibawa ke Mapolres Pati untuk dimintai keterangan.
Lima tempat karaoke yang termasuk sarana hiburan disegel karena nekat beroperasi saat PPKM berlangsung.