Breaking News:

Terkini Daerah

Masih Pakai Batik, Oknum PNS Terjaring Mabuk Bareng Pemandu Lagu, Kapolres Pati: Bau Miras

Seorang pria oknum pegawai negeri sipil (PNS) berinisial MS terjaring operasi yustisi di Pati, Jawa Tengah.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Mohamad Yoenus
TribunJateng.com/Istimewa
Terpergok tengah karaokean pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), seorang oknum Pegawai Sipil Negara (PNS) di Pati digiring ke kantor polisi, Kamis (14/1/2021) sore. 

TRIBUNWOW.COM - Seorang pria oknum pegawai negeri sipil (PNS) berinisial MS terjaring operasi yustisi di Pati, Jawa Tengah.

Dilansir TribunWow.com, MS diamankan saat sedang berada di tempat karaoke yang berada di Jalan Syech Jangkung, Pati.

Saat ditangkap, ia dalam kondisi terpengaruh minuman keras (miras) bersama pemandu lagu karaoke.

Bupati Pati Haryanto dan jajaran Polres Pati memberikan pembinaan kepada LC dan pengunjung karaoke yang terjaring razia di Mapolres Pati, Jumat (15/1/2021) malam.
Bupati Pati Haryanto dan jajaran Polres Pati memberikan pembinaan kepada LC dan pengunjung karaoke yang terjaring razia di Mapolres Pati, Jumat (15/1/2021) malam. Seorang oknum PNS berinisial MS terjaring sedang berada di tempat karaoke. (Dokumen Polres Pati)

Baca juga: Fakta Oknum Driver Ojol Cabuli Gadis 16 Tahun di Lampung, Pelaku Masuk Kamar dan Ancam Korban

Pengamanan yang terjadi pada Kamis (14/1/2021) lalu itu dikonfirmasi Kapolres Pati AKBP Arie Prasetya Syafaat.

"Iya benar beberapa hari lalu seorang PNS kami amankan di tempat karaoke," kata Arie Prasetya, dikutip dari Kompas.com, Sabtu (16/1/2021).

Ia menyebut perbuatan MS melanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk mencegah penularan Covid-19.

Tempat karaoke yang termasuk sarana hiburan turut dibatasi dalam protokol tersebut.

Arie menyebut petugas mendapati indikasi MS mengonsumsi miras di tempat karaoke.

Oknum PNS itu segera ditetapkan melakukan pelanggaran.

"Mulutnya bau miras. Ini pelanggaran karena di saat PPKM tempat karaoke dilarang beroperasi," ungkap Arie.

MS dan beberapa pemandu karaoke kemudian dibawa untuk diperiksa di kantor polisi.

Pengelola tempat karaoke tersebut turut dimintai keterangan.

Menurut Arie, selama razia tersebut ada lima tempat karaoke yang ditutup oleh tim gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP.

Puluhan pemandu dan pengelola karaoke digelandang karena dinilai melanggar PPKM yang tercantum dalam Peraturan Bupati Pati nomor 66 tahun 2020.

Ratusan botol miras juga diamankan dalam razia tersebut.

Halaman
123
Tags:
PNSPemandu laguKaraokePatiJawa Timur
Rekomendasi untuk Anda
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved