Breaking News:

Terkini Nasional

Syarat dan Skema BLT PKH untuk Ibu Hamil hingga Pelajar, Tak Perlu Punya Kartu Perlindungan Sosial

Kemensos kembali menyalurkan bantuan langsung kepada masyarakat Indonesia yang terdampak pandemi corona.

Editor: Claudia Noventa
Thinkstock
ilustrasi uang - Syarat dan Skema BLT PKH untuk Ibu Hamil hingga Pelajar, Tak Perlu Punya Kartu Perlindungan Sosial 

TRIBUNWOW.COM - Kementerian Sosial (Kemensos) kembali menyalurkan bantuan langsung kepada masyarakat Indonesia yang terdampak pandemi corona.

Salah satu bantuan yang disalurkan adalah program Bantuan Langsung Tunai (BLT) Program Keluarga Harapan (PKH).

PKH merupakan salah satu program prioritas nasional dalam menekan angka kemiskinan dan mengurangi ketimpangan.

Baca juga: Syarat dan Cara Mendapatkan Bansos BLT PKH untuk Pelajar hingga Ibu Hamil

Baca juga: Ini Syarat dan Cara Mendapatkan Bansos BLT PKH untuk Ibu Hamil hingga Pelajar

Penerima PKH di antaranya komponen yang ada dalam keluarga yaitu ibu hamil, anak usia dini, keluarga, lansia, dan disabilitas.

Direktur Jaminan Sosial Keluarga Kemensos, Rachmat Koesnadi, mengungkapkan, ada dua syarat penerima bansos PKH.

Dua syarat itu, terdaftar di DTKS, dan memenuhi komponen persyaratan sebagai peserta PKH.

"Bantuan ini bersyarat kepada keluarga kurang mampu yang terdapat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan memiliki komponen sebagai persyaratan yang ditetapkan sebagai peserta PKH," ujar Rachmat saat dihubungi Kompas.com, Kamis (14/1/2021).

Baca juga: Fakta Kepala Desa di Sumsel Pakai Dana Bansos Covid-19 untuk Foya-foya, Sewa PSK dan Main Judi

Sebelumnya, diinformasikan bahwa syarat penerima bansos PKH adalah mereka yang memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).

Kini, persyaratan tersebut tidak disebutkan. Rachmat menegaskan, penerima bansos PKH harus terdaftar dalam DTKS.

Skema Penyaluran BLT PKH

Rachmat mengungkapkan, bantuan ini akan disalurkan selama 1 tahun penuh dengan penyaluran sebanyak 4 tahap.

Penyalurannya per tiga bulan yaitu pada Januari, April, Juli, dan Oktober. 

Besaran bantuannya berbeda-beda, tergantung pada kategori anggota keluarga.

Berikut rinciannya:

Komponen Kesehatan

  • Ibu hamil/nifas, berhak mendapatkan bantuan Rp 3 juta per tahun
  • Anak usia dini, berhak mendapatkan bantuan Rp 3 juta per tahun

Baca juga: Polisi Tangkap Kades Korupsi Dana Bansos Covid-19 untuk Sewa PSK, Tersangka Terancam Pidana 20 Tahum

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
Kementrian Sosial (Kemensos)Virus CoronaBantuan Langsung Tunai (BLT)Bantuan Sosial (Bansos)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved