Kasus Narkoba
Ditangkap karena Narkoba, Vokalis Band Kapten Mengaku Sudah Pernah Jalani Masa Rehabilitasi
Z vokalis band Kapten mengaku bahwa sudah pernah menjalani masa rehabilitasi pada tahun 2018.
Penulis: Ulfa Larasati
Editor: Claudia Noventa
TRIBUNWOW.COM - Tim Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung telah menangkap Zaki, vokalis dari band Kapten karena ketahuan positif menggunakan sabu, pada Rabu (13/01/2021), pukul 20.30 WIB.
Zaki bersama seorang teman berinisial SP ditangkap di kamar kosnya di Jalan Cikondang, Kelurahan Sadang Serang, Kecamatan Coblong, Kota Bandung.
Kepada pihak polisi ia mengaku bahwa sudah pernah menjalani masa rehabilitasi pada tahun 2018.
Baca juga: Detik-detik Vokalis Band Kapten Ditangkap Polisi karena Narkoba, Sabu Ditemukan saat Digerebek
Selain fakta tersebut, Zaki juga menuturkan bahwa ia telah menggunakan narkoba jenis sabu sejak tahun 2015.
Kegiatan terlarangnya ini berhenti setelah ia menjalani masa rehabilitasi.
Namun, Zaki kembali terjerumus narkoba pada tahun 2020.
"Awal tahun 2020 kembali cemplung lagi menggunakan," kata Zaki.
Zaki mengaku alasan ia kembali mengonsumsi narkoba adalah karena ia sedang sepi job di dunia musik.
"Alasannya, kegiatan saya berhenti karena pandemi ini. Akhirnya terjerumus lagi, mengisi kekosongan," ujar AZ.
Meski demikian, Zaki tidak membenarkan jika lingkungannya dalam bermusik yang mempengaruhi dirinya mengonsumsi narkoba.
Kegiatan mengonsumsi sabu dilakukannya dil uar dunia musik.
"Kegiatan saya di musik saya justru enggak ada yang gunakan (narkoba), karena lingkungan saya tak pakai. Ini terlepas dari kegiatan musisi saya," ujar Zaki.
Baca juga: Demi Foya-foya di Hotel dan Pesta Narkoba, 4 Ibu-ibu Nekat Mencopet, Kerap Beraksi di Pasar Kaget
Polisi mengungkap kasus ini setelah menerima laporan dari warga tentang penyalahgunaan narkoba di Jalan Cikondang.
Saat melakukan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa sebungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,29 gram, satu buah alat hisap bong, korek gas dan dua ponsel.
Hasil urin Zaki juga menjadi bukti kuat bahwa vokalis band Kapten tersebut positif menggunakan narkoba jenis sabu.
"Setelah dilakukan tes urin, hasilnya positif gunakan sabu," ucap Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Ricky Hendrasyah.
Baca juga: 6 Fakta Suami Nindy Ayunda Terjerat Narkoba: Pakai sejak Tahun Lalu hingga Motif Konsumsi Happy Five
Zaki terjerat Pasal 112 ayat 1 dan atau Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ia juga terancam hukuman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
(TribunWow/Ulfa Larasati)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Positif Gunakan Sabu, Vokalis Band Kapten Ditangkap Polisi" dan telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengakuan Vokalis Band Kapten yang Ditangkap karena Narkoba"