Breaking News:

Kasus Narkoba

Detik-detik Vokalis Band Kapten Ditangkap Polisi karena Narkoba, Sabu Ditemukan saat Digerebek

Vokalis band Kapten berinisial AZ alias Z ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, Jawa Barat.

Editor: Atri Wahyu Mukti
KOMPAS.com/AGIE PERMADI
AZ tampak tengah menggunakan baju tahanan di Kantor Satresnarkoba Polresta Bandung. Vokalis band Kapten ini ditangkap setelah kedapatan menggunakan sabu. 

TRIBUNWOW.COM - Vokalis band Kapten berinisial AZ alias Z ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung, Jawa Barat.

Z ditangkap karena kedapatan menggunakan narkoba jenis sabu.

Penangkapan dilakukan pada13 Januari 2021 sekitar pukul 20.30 WIB.

Baca juga: 6 Fakta Suami Nindy Ayunda Terjerat Narkoba: Pakai sejak Tahun Lalu hingga Motif Konsumsi Happy Five

Baca juga: Seusai Bertemu Rohimah, Eva Belisima Akhirnya Pilih Ceraikan Kiwil: Istri Pertama Gak Mau Dipoligami

Z ditangkap di kamar kosnya Jalan Cikondang, Kelurahan Sadang Serang, Kecamatan Coblong, Kota Bandung.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Ricky Hendrasyah mengatakan, polisi awalnya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya penyalahgunaan narkoba di Jalan Cikondang.

Tim kemudian berangkat melakukan penyelidikan sampai akhirnya berhasil menangkap dua orang tersangka.

"Diamankan dua tersangka berinisial AZ alias Z dan SP alias Nono," kata Ricky di Polrestabes Bandung, Jumat (15/1/2021).

Setelah dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti satu bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat 0,29 gram.

Kemudian satu buah alat hisap bong, korek gas, dan dua unit ponsel.

Baca juga: Fotonya Bikin Heboh, Raffi Ahmad Sudah Klarifikasi ke Istana Negara: Mudah-mudahan Bisa Dipahami

"Setelah dilakukan tes urin, hasilnya positif gunakan sabu," ucap Ricky.

Menurut Ricky, sabu tersebut didapat dari pelaku MG yang saat ini masih dalam pengejaran polisi.

Z membelinya melalui perantara berinisial SP.

Setelah dilakukan transaksi melalui transfer, sabu tersebut kemudian ditempel di daerah Dago dan diambil tersangka SP.

Setelah diambil, sabu kemudian dikonsumsi SP dan Z di kamar kos Z.

Atas perbuatannya, Z dan SP dijerat Pasal 112 ayat 1 dan atau Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Keduanya terancam hukuman pidana paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara. (Kontributor Bandung, Agie Permadi)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Positif Gunakan Sabu, Vokalis Band Kapten Ditangkap Polisi"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Band KaptennarkobaBandungVokalis
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved