Breaking News:

Terkini Daerah

7 Penghuni Ruko Disekap Perampok di Muaro Jambi, 1 Korban Perempuan Juga Dilecehkan

Aksi perampokan terjadi di Jaluko, Muaro Jambi, Rabu (13/1/2021) pukul 03.00 WIB.

Editor: Mohamad Yoenus
Tribunjambi/aryo tondang
Marhadan saat dilakukan perawatan di RS Bhayangkara Jambi, pelaku perampokan dan pencabulan di Jaluko, Muaro Jambi. 

TRIBUNWOW.COM - Aksi perampokan terjadi di Jaluko, Muaro Jambi, Rabu (13/1/2021) pukul 03.00 WIB.

Tak hanya menggasak harta benda korban, para pelaku juga menyekap penghuni ruko yang berjumlah 7 orang.

Bahkan, seorang korban wanita berusia 21 sempat dilecehkan oleh satu dari 2 pelaku yang beraksi.

Baca juga: 2 Pria Rampok Minimarket di Temanggung, Ngaku Hasilnya Mau Dibelikan Nasi Bungkus Buat Orang Miskin

Kapolres Muaro Jambi, AKBP Ardiyanto mengatakan, satu pelaku, yakni Marhadan (37), nekat mencabuli IRT, penghuni ruko yang mereka rampok.

"Selain melakukan perampokan, satu pelaku juga turut melakukan tindakan atau aksi pencabulan terhadap korbannya, jadi kita akan kenakan pasal berlapis," kata Ardiyanto, Rabu (13/1/2021) sore.

Aksi tersebut, dijalankan Marhadan, saat sedang menyekap korban menggunakan sebuah lakban warna hitam dan selimut yang digunakan untuk mengikat korbannya.

Dia dengan sengaja menyentuh bagian dada IRT tersebut.

Sementara itu, pelaku lainnya, yakni Abdul Malik, bergerak untuk menggasak sejumlah barang milik korban.

Setelah menjalankan aksinya, pelaku langsung melarikan diri, namun, pelarian keduanya tidak berlangsung lama.

Dua jam pasca menjalankan aksinya, kedua perampok tersebut berhasil diamankan petugas di sebuah perkebunan sawit milik warga, di kawasan Jaluko.

Kata Ardiyanto, kedua pelaku tidak mengetahui kondisi dan jalan keluar di lokasi tersebut, lantaran baru tiba di Provinsi Jambi dari wilayah Kota Aceh.

"Mereka ini tidak tahu jalan, dan bingung mau lari ke mana, sehingga kita langsung berhasil meringkusnya," jelas Ardiyanto.

Diberitakan sebelumnya, aksi perampokan disertai kekerasan terjadi di Jaluko, Muaro Jambi dua pelaku, yakni Abdul Malik (51) warga Aceh dan Marhadan (37) asal Desa Pinding Kecamatan Bambel Aceh Tenggara juga menyekap tujuh orang penghuni ruko yang merupakan satu keluarga.

4 orang disekap di lantai dua dan tiga orang di lantai bawah.

Baca juga: Kronologi Prajurit TNI Selamatkan 4 Warga Sipil Kongo yang Dirampok Pemberontak, Lihat Videonya

Mereka juga mengancam korban agar tidak berteriak.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Tags:
PerampokanKabupaten Muaro JambiRukoPelecehan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved