Breaking News:

Terkini Daerah

Siswi SD Dibawa Kabur dan Diperkosa Pemuda 20 Tahun, Korban Sempat Unggah Video Tiktok Bareng Pelaku

Pelaku mencabuli dan dua kali melakukan rudapaksa dengan korban yang masih di bawah umur.

Editor: Mohamad Yoenus
Tribun-Video.com
Ilustrasi pemerkosaan dan penyekapan. Pelaku mencabuli dan dua kali melakukan rudapaksa dengan korban yang masih di bawah umur. 

TRIBUNWOW.COM - Seorang bocah SD dibawa kabur selama dua hari oleh seorang pria asal Gresik, Jawa Timur.

Tak hanya itu, bocah tersebut ternyata juga menjadi korban rudapaksa.

Diberitakan, kasus ini terungkap saat anggota Satreskrim Polres Mojokerto Kota menangkap seorang pria asal Gresik yang melakukan rudapaksa terhadap anak di bawah umur.

Tersangka bernama DW alias Bogel (20) warga Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik.

Pelaku mencabuli dan dua kali melakukan rudapaksa dengan korban yang masih di bawah umur.

Baca juga: 4 Fakta Ayah Rudapaksa Putri Kandung hingga Punya 2 Anak, Pelaku Terancam Hukuman Kebiri Kimia

Baca juga: 3 Fakta Predator Seks Anak di Wonogiri, Pelampiasan Gagal Nikah hingga Pernah Jadi Korban Pencabulan

Ilustrasi pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Samarinda, Kalimantan Timur.
Ilustrasi pemerkosaan terhadap anak di bawah umur. (Tribun Pekanbaru)

Informasi dari Kepolisian menyebutkan korban adalah gadis 12 tahun asal Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto.

Korban masih berstatus sebagai siswi kelas VI sekolah dasar (SD) di satuan lembaga pendidikan.

Waka Polres Mojokerto Kota, Kompol Iwan Sebastian menjelaskan kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur berawal dari laporan orang tua korban yang anaknya dibawa kabur oleh tersangka selama dua hari.

Berdasarkan laporan itulah, Anggota Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto Kota melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap pelaku di sebuah rumah kawasan Desa Kemantren, Kecamatan Gedeg, Kabupaten, pada 15 Desember 2020.

"Tersangka melakukan pelecehan dan rudapaksa terhadap anak di bawah umur korbannya adalah sebut saja mawar perempuan umur 12 tahun yang merupakan pelajar di Kota Mojokerto," ungkapnya, Rabu (13/1/2021).

Baca juga: Pernah Jadi Korban Pencabulan Seorang Guru saat Muda, Ini Pengakuan Predator Seks Anak di Wonogiri

Baca juga: Modus Pria 51 Tahun di Medan Cabuli 6 Bocah di Bawah Umur, Imingi Korban Uang Rp 50 Ribu

Iwan menjelaskan modus tersangka membawa kabur korban dan merayu untuk berhubungan badan layaknya suami istri.

Saat itu, korban pamit keluar rumah untuk membeli minuman di kawasan Benteng Pancasila (Benpas), pada Senin (14/12/2020) pukul 17.30 WIB.

Tersangka mengendarai motor menjemput korban di pinggir jalan dan membawanya ke sebuah tempat di daerah Gresik.

"Pelaku melecehkan korban dan merudapaksa anak di bawah umur sebanyak dua kali," jelasnya.

Perbuatan biadab tersangka dilakukan dalam sebuah mess karyawan tempat dia bekerja kawasan Pabrik di Kabupaten Gresik.

Tersangka juga merudapaksa korban di sebuah rumah kosong milik keluarganya yang sudah tidak ditinggali di Kecamatan Gedeg, Kabupaten Mojokerto pada, Senin, (14/12/2020).

"Tersangka membujuk dan merayu korban untuk berhubungan layaknya suami istri di dua lokasi berbeda yaitu pertama di mess tempat dia bekerja di Gresik dan Kabupaten Mojokerto yang dugaannya ada unsur paksaan," ucap Iwan.

Baca juga: Wanita di Aceh Tewas seusai Diperkosa dalam Kondisi Tangan dan Mulut Diikat Pakai Kain

Baca juga: Deretan Fakta 7 Remaja Perkosa 2 Siswi SMP, Kondisi Mabuk, Modus, hingga Korban Gagal Kabur

Menurut dia, tersangka berkenalan dengan korban melalui akun media sosial Facebook sekitar lebih dari satu tahun lalu.

Tersangka berkomunikasi intens melalui WhatsApp sampai menjalin hubungan asrama meski korban berstatus siswi sekolah anak di bawah umur.

"Jadi modus yang dilakukan tersangka yaitu berkenalan dengan korban melalui media digital  dan juga seringkali bersama-sama main tik tok sampai terjadi rudapaksa," bebernya.

Ditambahkannya, pihak keluarga seperti AR ayah korban, ARH kakak dan RS tetangga berupaya mencari keberadaan korban yang tidak kunjung pulang ke rumah hingga pukul 21.00 WIB.

Kemudian, ARH kakak korban memantau status Whatsapp adiknya yang bersangkutan bermain Tik Tok dengan seorang pria.

Sesuai kesaksian tetangga, korban dijemput oleh seorang pria mengendarai motor ke arah utara.

Pihak keluarga berupaya mencari korban dan mendatangi Polres Mojokerto Kota untuk melaporkan kejadian anak hilang yang dibawa kabur oleh seorang pria sembari menunjukkan akun media sosial milik tersangka.

Baca juga: Wanita Ini Diperkosa Ayah hingga Punya 2 Anak, Sebut Adik dan Putri Sulungnya Ternyata Juga Digauli

Tersangka dan korban terlihat mengendarai motor melewati kawasan Desa penompo, Kecamatan Gedeg pada pukul 06.30 WIB.

Orang tua korban sempat mengejar dan menarik baju tersangka agar menghentikan kendaraannya.

Namun tersangka melawan dan melarikan diri dengan korban.

Anggota Satreskrim Polres Mojokerto turun tangan dan akhirnya berhasil menangkap tersangka kurang dari satu jam setelah mendapati keberadaan mereka di kawasan Gedeg tersebut.

Adapun barang bukti diamankan pakaian korban dan handphone, sepeda motor protolan milik tersangka.

"Tersangka disangkakan Pasal 76d, 76e dan Pasal 81, 82 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," tandasnya.(TribunJatim.com/ Mohammad Romadoni)

Artikel ini telah tayang di Tribunjatim.com dengan judul Pria Gresik Bawa Kabur Siswi Kelas VI SD asal Mojokerto, Pelaku Nodai Korban, Simak Kronologinya

Sumber: Tribun Jatim
Tags:
Siswi SDPerkosaTikTokFacebookGresikJawa Timur
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved