Terkini Nasional
Langgar Etik, Ini Pembelaan Arief Budiman soal Kembalikan Orang Pecatan KPU: Hanya Dukungan Moril
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman diberhentikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Meskipun begitu, kewenangan DKPP harus berbarengan dengan kewajibannya menegakkan prinsip, menjaga keadilan, kemandirian, imparsialitas, sesuai isi Pasal 159 Ayat 3 huruf (a) dan (c).
Zulfikar menilai dalam kasus ini DKPP tidak menjalankan kewenangan seiring dengan kewajibannya.
"Karena ini terkait dengan kasus Evi Novida Ginting, yang tidak pernah diakui oleh DKPP menjadi komisioner KPU kembali, padahal sudah ada SK Presiden yang memulihkan status bersangkutan atas putusan pengadilan yang telah inkracht," kata Zulfikar.
Pemecatan Evi Novida
Evi Novida dipecat dari jabatan Komisioner KPU oleh DKPP pada 18 Maret 2020.
Evi dianggap melanggar kode etik dengan melanggar pedoman perilaku penyelenggara pemilu terkait kasus perolehan suara calon legislatif (caleg) pada Pemilu 2019.
Presiden lalu menerbitkan Keppres yang memastikan pemberhentian Evi Novida.
Baca juga: Ramai di Medsos, Kanopi yang Dibuat sejak 2013 untuk Lindungi Mobil Dinas Komisioner KPU Dibongkar
Ia laly mengajukan gugatan ke PTUN atas pemecatan tersebut pada 19 April 2020.
Seluruh gugatan itu dikabulkan PTUN dan Keppres Jokowi dicabut.
Evi kembali ditetapkan sebagai Komisioner KPU pada 24 Agustus 2020.
Arief Budiman diduga menggunakan wewenangnya untuk mengembalikan jabatan Evi Novida dengan menerbitkan Surat KPU RI Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 tanggal 18 Agustus 2020. (TribunWow.com/Brigitta)
Sebagian artikel ini diolah dari Kompas.com dengan judul Pembelaan Ketua KPU Setelah Diduga Langgar Kode Etik Terkait Kasus Pemecatan Evi Novida Ginting dan Tribunnews.com dengan judul Anggota Komisi II DPR Duga Pemberhentian Ketua KPU Arief Budiman Hanya Untuk Puaskan Hasrat DKPP.