Terkini Nasional
Langgar Etik, Ini Pembelaan Arief Budiman soal Kembalikan Orang Pecatan KPU: Hanya Dukungan Moril
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman diberhentikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman diberhentikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).
Dilansir TribunWow.com, Arief diduga melanggar kode etik karena mendampingi Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN) pada 18 Maret 2020.
Diketahui Evi Novida mengajukan gugatan ke PTUN setelah diberhentikan dengan tidak terhormat oleh DKPP.

Baca juga: KPU Pastikan Sebagian Besar dari 968 Petugas KPPS Pilkada Jateng yang Positif Covid-19 Sudah Sembuh
Arief mengaku kehadirannya mendampingi Evi Novida mengajukan gugatan ke PTUN hanya sebatas dukungan moral.
"Teradu hanya memberikan dukungan moril kepada saudara Evi Novida Ginting Manik sebagai kolega yang sudah bekerja sama selama beberapa tahun sebagai pimpinan KPU RI," kata Arief Budiman, dikutip dari Kompas.com.
Selain itu ia mengaku tidak bermaksud membantu mendaftarkan gugatan Evi ke PTUN.
Gugatan itu disampaikan secara daring pada keesokan harinya.
Pada saat itu Arief Budiman mengaku datang pada siang harinya.
"Adapun perlu kami sampaikan juga bahwa (pendaftaran ke) pengadilan TUN berdasarkan (keterangan) Evi Novida Ginting dan Kuasa hukumnya (telah) dilakukan secara elektronik pada pukul 07.31 WIB," kata Arief.
Selain itu Arief diduga menggunakan wewenangnya untuk menerbitkan Surat KPU untuk mengembalikan jabatan Evi Novida, dengan Nomor 665/SDM.13.SD/05/KPU/VIII/2020 pada18 Agustus 2020.
Arief kemudian digugat seorang warga bernama Jupri karena menemani Evi Novida ke PTUN.
Tanggapan Komisi II DPR
Dikutip dari Tribunnews.com, anggota Komisi II DPR Zulfikar Arse Sadikin menilai DKPP memiliki kewenangan untuk memberi sanksi kepada Arief Budiman.
"DKPP memang berwenang memberikan sanksi kepada penyelenggara pemilu yang terbukti melanggar kode etik, dan memutus pelanggaran kode etik," kata Zulfikar, Rabu (13/1/2021).
Baca juga: Staf KPU Wonogiri Ditemukan Tewas di Dalam Kamar Hotel, Polisi Tak Temukan Bekas Penganiayaan
Ia menyebut hal itu tercantum dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu), pada Pasal 159 ayat 2 huruf (c) dan (d).