Virus Corona
Perlu Diingat, Jangan Langsung Pulang setelah Divaksin Covid-19, Berikut Alasannya
Pemerintah akan segera melakukan vaksinasi Covid-19 dengan jenis vaksin yang akan disuntikkan adalah vaksin Sinovac.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Pemerintah akan segera melakukan vaksinasi Covid-19 dengan jenis vaksin yang akan disuntikkan adalah vaksin Sinovac.
Hal itu menyusul sudah keluarnya izin atau emergency use authorization (EUA) untuk penggunaan vaksin Sinovac dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Senin (11/1/2021).
Namun yang perlu dicatat dan diingat, penerima vaksin dianjurkan untuk tidak langsung pulang setelah dilakukan vaksinasi.
Lantas apa alasannya?
Baca juga: BPOM Sebut Efikasi Vaksin Sinovac 65,3 Persen dari Uji Klinis di Bandung: Terbukti Aman
Baca juga: Jubir Vaksin Covid-19 Sebut Herd Immunity Tergantung pada 2 Hal, Sasaran Vaksinasi Minimal 90 Persen
Anjuran tersebut disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berdasarkan petunjuk dari Kementerian Kesehatan yang diunggah melalui akun Instagram resminya @kemenkominfo, Selasa (12/1/2021).
Dilansir TribunWow.com, Kemeninfo menjelaskan alasan utama penerima vaksin diminta tidak langsung pulang atau bahkan beraktivitas adalah untuk mengantsipasi hal-hal yang tidak diinginkan.
Yakni berkaitan dengan kemungkinan timbulnya efek samping dari vaksin tersebut.
"Bagi mereka yang disuntik vaksin Covid-19, disarankan untuk menunggu di fasilitas kesehatan minimal 30 menit untuk mengantisipasi terjadinya KIPI (efek samping)," tulis penjelasan dari Kemeninfo.
Dalam kesempatan itu, Kemeninfo juga memberikan informasi beberapa gejala atau reaksi dari efek samping vaksin yang disuntikkan.
Yakni terdiri dari reaksi lokasl, reaksi sistemik dan reaksi lain.
Reaksi Lokal meliputi rasa nyeri, kemerahan, dan bengkak.
Reaksi sistemik di antaranya mengalami demam, nyeri otot, nyeri sendi, badan lemas dan sakit kepala.
Sedangkan reaksi lain, seperti alergi, urtikaria, anafilaksiis, dan syncope (pingsan).
Baca juga: Efek Samping Vaksin Covid-19 Sinovac Dijelaskan oleh BPOM: Dapat Pulih Kembali
Petugas kesehatan akan memberikan penanganan apabila muncul efek samping berikut.
Untuk reaksi lokal, penerima vaksin diminta untuk melakukan kompres dingin dan minum paracetamol.
Sedangkan apabila mengalami reaksi sistemik maka penerima vaksin supaya minum lebih banyak.
Selain itu juga menggunakan pakaian yang nyaman, kompres atau mandi air hangat dan minum paracetamol.

MUI Tetapkan Vaksin Covid-19 Halal dan Suci
Ketua Harian Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Ni'am Sholeh mengumumkan hasil kajian terhadap vaksin Covid-19 buatan Sinovac.
Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam tayangan Kabar Petang di TvOne, Jumat (8/1/2021).
Diketahui pemerintah menetapkan program vaksinasi pada 14 Januari 2021 mendatang.
Baca juga: Tokoh Agama Termasuk Kelompok Prioritas Penerima Vaksin Covid-19, Ini Penjelasan Wiku Adisasmito
Sementara itu masyarakat menantikan fatwa dari MUI dan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Asrorun menyebutkan fatwa terkait vaksin sudah dibahas sejak awal oleh MUI.
"Dalam perspektif hukum Islam, halal dan tayib (baik) itu satu kesatuan yang tidak terpisahkan dalam pembahasan tentang produk vaksin, termasuk vaksin produksi Sinovac," kata Asrorun Ni'am Sholeh.

Ia menyebut Komisi Fatwa lebih banyak fokus kepada aspek kehalalan produk vaksin.
Asrorun menjelaskan proses kajian diawali dari audit yang dilakukan tim dari MUI.
Tim ini telah memeriksa komposisi serta proses produksi vaksin di Sinovac.
"Dari mana diperoleh sumber informasi? Dari proses auditing yang dilakukan tim auditor MUI bersama Komisi Fatwa mulai dari pengumpulan informasi dari ingredient hingga proses produksi," kata Asrorun.
"Mulai dari proses produksinya di China hingga proses filling di Biofarma Bandung," paparnya.
Tim Audit kemudian membawa hasil kajian tersebut ke Komisi Fatwa.
Baca juga: Setelah Jokowi yang Jadi Penerima Pertama Vaksin Corona, Tokoh NU hingga Najwa Shihab Siap Menyusul
Asrorun menyebut sempat terjadi pembahasan panjang tentang hasil kajian itu.
"Kemudian tadi proses pembahasan cukup panjang selama dua jam," terang Asrorun.
"Akhirnya menyepakati bahwa vaksin Covid-19 yang diproduksi oleh Sinovac, China ini memenuhi standar halal dan suci," tegasnya. (TribunWow.com/Elfan/Brigitta)