Breaking News:

Kabinet Jokowi

Dianggap Bohong saat Blusukan, Mensos Risma Dipolisikan: Tak Pernah Saya Jumpa Pengemis di Situ

Dituding berbohong saat melakukan aksi blusukan, Mensos Tri Rismaharini dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Penulis: anung aulia malik
Editor: Tiffany Marantika Dewi
Fajar Khoerul/Kemensos.go.id
BEKASI (8 Januari 2020) - Menteri Sosial RI Tri Rismaharini mengantarkan 5 orang Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS) untuk bekerja di Grand Kamala Lagoon, Bekasi, Jumat pagi (8/1). Terbaru, dituding berbohong saat melakukan blusukan, Risma dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Senin (11/1/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Menteri Sosial Tri Rismaharini menjadi sorotan publik seusai melakukan aksi blusukan ketika berkantor di Jakarta.

Aksi tersebut menuai pro dan kontra dari berbagai pihak, bahkan ada pihak yang menuding bahwa Risma memakai pemulung settingan atau palsu.

Kini, mantan Wali Kota Surbaya itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan berbohong saat melakukan aksi blusukan.

Nur Saman (69), sosok gelandangan yang disebut ditemui Menteri Sosial, Tri Rismaharini dan diabadikan dalam sebuah foto. Nur Saman sehari bekerja sebagai pemulung dan serabutan di sekitar Jalan Minangkabau, Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan.
Nur Saman (69), sosok gelandangan yang disebut ditemui Menteri Sosial, Tri Rismaharini dan diabadikan dalam sebuah foto. Nur Saman sehari bekerja sebagai pemulung dan serabutan di sekitar Jalan Minangkabau, Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan. (KOMPAS.com/WAHYU ADITYO PRODJO)

Baca juga: Bukan Blusukan, Risma Klarifikasi Soal Aksi Temui Tunawisma: Manusia Apa Kalau Saya Diam Saja?

Dikutip dari TribunJakarta.com, laporan itu dibuat oleh Wakil Ketua Umum Pergerakan Penganut Khitthah Nahdliyyah, Tjetjep Muhammad Yasen atau Gus Yasin.

Yasin menuding, orang-orang yang ditemui oleh Risma saat blusukan adalah palsu.

"Dalam hal ini pertemuan bu Risma dengan salah satu gelandangan atau pengemis yang bernama Nur Saman di Sudirman dan Thamrin, itu saya lihat banyak kebohongan," kata Yasin di Polda Metro Jaya, Senin (11/1/2021).

Yasin menyebut, Risma bisa dikenakan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, serta Pasal dan Pasal 45 UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Tidak pernah saya menjumpai pengemis di situ (Jalan Sudirman)," ujar Yasin.

Yasin juga mengutip narasi di media sosial yang menuding bahwa Risma menggunakan pemulung settingan.

Diketahui, narasi pemulung settingan dikembangkan oleh akun Twitter @Andhy_SP211.

"Gembel ternyata bisa menjadi profesi yg menguntungkan,bisa ikut Drakor tanpa casting pastiny.." tulis @Andhy_SP211, Rabu (6/1/2021) pukul 10.22 WIB.

Akun tersebut juga mengunggah dua foto wajah seorang gelandangan berambut dan berkumis putih, bertopi hitam serta mengenakan masker.

Ia lalu menyertakan foto lain yang disebut-sebut sebagai foto penjual poster Soekarno yang diunggah oleh akun Facebook Adhe Idol.

"Kalau yg menghadap ke depan atau yg rambutnya putih/ubanan kek kenal itu, tukang jualan poster Soekarno Menang dia orang PDIP. Lokasi jualanya jln Minang kabau Manggarai, selain itu dia juga jualan kelapa muda. Terciduk juga,” demikian tulis akun Facebook Adhe Idol yang diunggah melalui Twitter @Andhy_SP211.

Baca juga: Pengakuan Tunawisma yang Diangkut Risma, Ungkap Obrolan dengan Mensos: Tidak Tega dan Sedih

Memang Seorang Gelandangan

Halaman
1234
Sumber: TribunWow.com
Tags:
Tri RismahariniMenteri SosialPemulungPolda Metro JayaBlusukan
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved