Breaking News:

Vaksin Covid

BREAKING NEWS - BPOM Umumkan Hasil Uji Klinis Vaksin Covid-19 Buatan Sinovac

Kepala BPOM Penny K Lukito mengumumkan hasil penelitian terhadap vaksin Covid-19 buatan Sinovac.

Penulis: Brigitta Winasis
Editor: Claudia Noventa
AFP/Nelson Almeid
Vaksin Covid-19 buatan Sinovac. Kepala BPOM Penny K Lukito mengumumkan hasil penelitian terhadap vaksin Covid-19 buatan Sinovac. 

TRIBUNWOW.COM - Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito mengumumkan hasil penelitian terhadap vaksin Covid-19 buatan Sinovac.

Dilansir TribunWow.com, hal itu ia sampaikan dalam konferensi pers yang ditayangkan Kompas TV, Senin (11/1/2021).

Diketahui saat ini vaksin Covid-19 buatan Sinovac telah didistribusikan ke berbagai daerah dan akan diberikan kepada masyarakat mulai 14 Januari 2021.

Petugas medis melakukan simulasi vaksinasi Covid-19 yang dilakukan di RSI Jemursari, Kota Surabaya, Jawa Timur, Jumat (18/12/2020).
Petugas medis melakukan simulasi vaksinasi Covid-19 yang dilakukan di RSI Jemursari, Kota Surabaya, Jawa Timur, Jumat (18/12/2020). (Surya/Ahmad Zaimul Haq)

Baca juga: Tak akan Berikan Sanksi untuk Warga yang Tolak Vaksin Covid-19, Gubernur DIY akan Ajak Langsung

"BPOM memiliki peran penting untuk memastikan vaksin Covid-19 yang digunakan memenuhi persyaratan keamanan, khasiat, dan mutu dalam rangka perlindungan kesehatan dan jiwa masyarakat," kata Penny Lukito.

Ia menyebut kondisi pandemi Virus Corona yang turut melanda Indonesia sudah mencapai kondisi darurat.

Penny menjelaskan pihak BPOM telah mengizinkan penggunaan darurat

"Badan POM mengambil langkah dengan menerapkan kebijakan emergency use authorization atau persetujuan penggunaan dalam kedaruratan untuk vaksin Covid-19," jelasnya.

"Penerapan emergency use authorization ini dilakukan oleh semua otoritas obat di seluruh dunia untuk mengatasi pandemi Covid-19 ini," kata Penny.

Ia menjelaskan keputusan tersebut telah sesuai dengan panduan yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization atau WHO).

Baca juga: Mulai Januari 2021 hingga Maret 2022, Ini Tahapan dan Jadwal Lengkap Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19

Berikut ketetapan WHO terkait penggunaan vaksin Covid-19 sesuai pemaparan Penny:

1. Telah ditetapkan kedaruratan kesehatan masyarakat oleh pemerintah.

2. Terdapat cukup bukti ilmiah terkait aspek keamanan dan khasiat dari obat dan vaksin di dalamnya untuk mencegah, mendiagnosa, atau mengobati penyakit atau keadaan yang serius dan mengancam jiwa berdasarkan data nonklinik, klinik, dan pedoman penatalaksanaan penyakit tersebut.

3. Memiliki mutu dan standar yang berlaku serta dengan cara pembuatan obat yang baik.

4. Memiliki kemanfaatan lebih besar daripada risiko yang berdasarkan pada kajian data nonklinik dan klinik obat untuk indikasi yang diajukan.

5. Belum ada alternatif pengobatan yang memadai dan disetujui untuk diagnosa, pencegahan atau pengobatan penyakit penyebab kedaruratan kesehatan masyarakat.

Halaman
123
Tags:
VaksinCovid-19Virus CoronaBadan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)SinovacTribunWow.com
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved