Breaking News:

Terkini Daerah

Alasan Ayu Laporkan Ibu, Tak Apa Disebut Anak Durhaka hingga Ucap Terima Kasih ke Dedi Mulyadi

Sumiyatun (36) dilaporkan ke polisi oleh anak gadisnya yang bernama Agesti Ayu Wulandari atau AAW (19).

KOMPAS.com/ARI WIDODO
S (36) didampingi kuasa hukumnya Haryanto menunjukan surat penahanan sebelum digelandang ke sel tahanan Polres Demak Jawa Tengah, Jumat (8/1/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Sumiyatun (36) dilaporkan ke polisi oleh anak gadisnya yang bernama Agesti Ayu Wulandari atau AAW (19).

Ayu tak terang-terangan menyebutkan alasan dirinya melaporkan sang ibu kandung.

Namun Ayu menyebut dirinya hanya ingin mencari keadilan atas tindakan sang ibu terhadap dirinya.

Agesti Ayu Wulandari saat memberikan keterangan terkait pelaporan ibu kandungnya ke Polres Demak.
Agesti Ayu Wulandari saat memberikan keterangan terkait pelaporan ibu kandungnya ke Polres Demak. (Istimewa/TribunJateng)

Baca juga: Update Kasus Anak Jebloskan Ibu ke Penjara, Tetap Tak Mau Cabut Laporkan meski Dibujuk Dedi Mulyadi

Ayu juga menyadari bahwa berbagai pihak menyebut dirinya sebagai anak durhaka atas tindakannya memenjarakan sang ibu.

Mahasiswi semester satu di salah satu kampus Jakarta ini mengungkapkan alasannya mengapa tak mencabut laporan sehingga proses hukum terhadap Sumiyatun tetap berjalan.

Berikut penjelasan Ayu dikutip Tribunnews.com dari TribunJateng.com:

"Saya Agesti Ayu Wulandari, mungkin di luar sana, para netizen dan rekan-rekan sekarang lagi ramai dengan berita anak durhaka yang telah melaporkan ibu kandungnya sehingga terancam penjara.

Perlu saya jelaskan mungkinkah seorang anak memenjarakan seorang ibu, jika ibunya tidak keterlaluan?

Ini pertanyaan dasar. Mohon dijawab di hati.

Dan jujur, mengapa saya melaporkan ibu saya?

Pertama, karena saya tidak ingin membuka aib ibu saya dan aib keluarga saya.

Saya hanya ingin mencari keadilan. Karena keadilan itu ada di hukum.

Sehingga mudah-mudahan keadilan ini bisa saya dapatkan.

Saya mahasiswa semester I dan punya dua adik.

Mudah-mudahan ini bisa menjadi pelajaran dan hikmah bagi kita semua.

Khususnya kepada orang tua saya, yaitu ibu saya.

Mudah-mudahan ibu saya yang melahirkan saya bisa intropeksi.

Dan jangan malu meminta maaf karena menyebarkan berita bohong dan berita dusta.

Sekali lagi, bagaimanapun, walaupun saya mencari keadilan, mencari penegakan hukum, saya tetap menganggap ibu saya adalah ibu saya.

Ibu saya yang telah melahirkan saya.

Tetapi Allah memerintahkan kita agar kita mendapatkan keadilan dari negara, juga mendapatkan keadilan dari negara.

Sekali lagi, saya Agesti Ayu Wulandari memohon maaf sebesar-besarnya kepada masyarakat Indonesia jika ada pemberitaan yang kurang berkenan di hati.

Sekali lagi saya mohon maaf.

Saya tidak bisa mengumbar dan membuka aib keluarga saya.

Saya juga mengucapkan terima kasih kepada Pak Dedi Mulyadi yang telah mendamaikan.

Mohon maaf bapak saya tidak bisa mencabut, saya mencari keadilan."

Baca juga: Ibu Tega Jual Anaknya ke Pria Hidung Belang dengan Tarif Rp 350 Ribu, Tertangkap saat di Hotel

Penganiayaan hingga soal pakaian

Diberitakan sebelumnya, gadis asal Demak ini melaporkan sang ibu ke polisi karena dugaan penganiayaan.

Ia mengalami luka di pelipis kiri dan hidung.

Sementara itu, kuasa hukum Sumiyatun, Haryanto menyebut, pelaporan kliennya dipicu pertengkaran pada 21 Agustus 2020.

Ayu yang tinggal bersama sang ayah pergi ke rumah Sumiyatun untuk mengambil baju.

Namun baju Ayu sudah tidak ada di sana lantaran dibuang sang ibu.

Sumiyatun membuang baju anaknya lantaran kesal sang anak turut membencinya hingga keributan pun terjadi.

Baca juga: Akui Punya Firasat, Kakak Sepupu Ingat Candaan Pilot Sriwijaya Air hingga Dipeluk saat Foto Bersama

Dugaan perselingkuhan

Sementara itu, mantan suami Sumiyatun atau ayah Ayu, Khoirur Rohman (41) menjelaskan, sang anak melaporkan mantan istrinya bukan karena keributan pakaian.

Namun karena tindak perselingkuhan yang dilakukan Sumiyatun.

Khoirur menyebut, mantan istrinya itu berselingkuh dengan laki-laki berinisial L alias W.

"Jadi kronologis sebenarnya bukan dari masalah perkara pakaian seperti yang di beritakan di media."

"Di mana awal mulanya, saya dan istri saya sudah terjadi disharmonis dalam rumah tangga sejak 2 tahun yang lalu," ungkap Khoirur, Sabtu (9/1/2021).

Baca juga: Vaksin Covid-19 Sinovac Dinyatakan Aman, BPOM Ungkap Efek Sampingnya: Ringan hingga Sedang

Khoirur mengklaim, dirinya sendiri yang mendapati Sumiyatun berselingkuh.

"Di mana diawali dari penelusuran saya, bahwa bermula dari perselingkuhan istri saya, di mana hal tersebut saya lihat dengan mata saya sendiri karena saya tak mau dengar katanya atau info dari orang-orang sehingga saya membuktiknya sendiri," ungkapnya.

Khoirur menceritakan, Sumiyatun sempat mengancam Ayu agar tak membocorkan perselingkuhan itu pada dirinya.

"'Kamu jangan bilang kalau mama tinggal sama Waloh, kalau kamu bilang, tahu akibatnya'," ungkap Khoirur menirukan ucapan Sumiyatun saat mengancam Ayu.

Ia menyebut perselingkuhan itu dilakukan di sebuah hotel dalam rentang waktu April 2020 hingga Agustus 2020.

"Bahkan mereka saat di kamar itu dengan anak saya yang kecil (sekamar), sementara anak saya nomor 1 dan 2 ada di kamar sebelahnya, orangtua macam apa itu?" ucapnya.

Hingga akhirnya Khoirur dan Sumiyatun resmi bercerai pada 7 Januari 2021.

Ayu memutuskan untuk tinggal di rumah nenek bersama sang ayah.

Khoirur kemudian menceritakan, putrinya sempat datang ke rumah Sumiyatun untuk mengambil baju.

Di sana, Ayu mendapat ejekan dari sang ibu hingga terjadi penganiayaan itu.

Menurut Khoirur, Ayu bergegas keluar rumah namun kerudungnya ditarik sang ibu hingga rambutnya dijambak.

Selain itu, Sumiyatun juga mencakar putrinya hingga mengalami luka di pelipis kiri dan hidung.

Maka dari itulah, menurut Khoirur, putrinya melaporkan Sumiyatun ke Polres Demak.

Baca juga: Dokter Tirta Ungkap Alasan Pajang Foto Melly Goeslaw, Minta Maaf Sekaligus Kembali Beri Sindiran

Penahanan ditangguhkan

Diberitakan TribunJateng.com, penahanan Sumiyatun ditangguhkan.

Hal ini dibenarkan oleh Kasatreskrim Polres Demak AKP M Fachrur Rozi pada Minggu (10/1/2021) pukul 07.00 WIB.

Adapun pihak yang menjadi penjamin adalah Kepala Desa Banjarsari, Kecamatan Sayung, Demak.

Serta Ketua DPRD Demak, Sri Fachrudin Bisri Slamet.

Meski penahanan ditangguhkan, proses hukum tetap berlanjut.

"Semua berproses, penangguhan itu kami sampaikan kepada pimpinan. Pada intinya pimpinan tidak keberatan dilakukan penangguhan penahanan, tetapi tetap melalui prosuder yang benar."

"Jadi kami tetap lakukan gelar perkara sebelum kita laksanakan penangguhan," terangnya kepada Tribunjateng.com, Minggu.

(Tribunnews.com/ Ifa Nabila) (TribunJateng.com/ Muhammad Yunan Setiawan)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Alasan Anak Penjarakan Ibu, Agesti Sadar Disebut Anak Durhaka: Saya Tetap Menganggap Ibu Saya."

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
DemakDedi MulyadiIbu KandungAnak laporkan ibuPolisi
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved