Terkini Daerah
Ibu Tega Jual Anaknya ke Pria Hidung Belang dengan Tarif Rp 350 Ribu, Tertangkap saat di Hotel
Anita Sari Nasution alias Nona (42) warga Jalan Bhayangkara, Kecamatan Medan Tembung menjual anak kandungnya di sebuah hotel.
Editor: Tiffany Marantika Dewi
TRIBUNWOW.COM - Seorang muncikari tega menjual anak kandungnya sendiri ke pria hidung belang.
Anita Sari Nasution alias Nona (42) warga Jalan Bhayangkara, Kecamatan Medan Tembung menjual anak kandungnya di sebuah hotel.
Pelaku yang merupakan muncikari menjual anak kandungnya seharga Rp 350 ribu.
Baca juga: Akui Punya Firasat, Kakak Sepupu Ingat Candaan Pilot Sriwijaya Air hingga Dipeluk saat Foto Bersama
Kini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus perdagangan manusia.
Aksi perdagangan wanita kepada pria hidung belang, berhasil digagalkan petugas Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Di mana, petugas mengungkap perdagangan wanita di Hotel Reddorz, Jalan Dahlia, Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (9/1/2021) dini hari, lalu.
Informasi yang berhasil dihimpun, dalam upaya pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan seorang wanita Nona.
Baca juga: Dokter Tirta Ungkap Alasan Pajang Foto Melly Goeslaw, Minta Maaf Sekaligus Kembali Beri Sindiran
Terkait kejadian tersebut, Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan, yang dikonfirmasi awak media mengatakan, terungkapnya kasus perdagangan wanita itu berawal dari adanya informasi tentang adanya seorang ibu yang menjual putri kandungnya kepada pria hidung belang.
"Dari informasi tersebut, Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Martuasah langsung mengintruksikan anggota melakukan penyelidikan," ujarnya, Senin (11/1/2021).
Lanjutnya, dari hasil penyelidikan anggota reskrim, kemudian berhasil membongkar bisnis penjualan wanita itu saat berada di dalam Hotel Reddorz.
Baca juga: BPOM Resmi Terbitkan Izin Penggunaan Vaksin Sinovac, Vaksinasi Covid-19 Dimulai Rabu 13 Januari
"Dalam pengungkapan itu petugas mengamankan seorang wanita bernama Anita," ucapnya.
Masih dikatakan perwira melati dua di pundaknya ini, dari hasil pemeriksaan, menuturkan Anita merupakan muncikari yang menjual putri kandungnya kepada pria hidung belang seharga Rp350 ribu.
"Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan untuk menjalani pemeriksaan. Akibat perbuatannya tersangka dikenakan pasal tentang perdagangan manusia dengan ancaman di atas lima tahun kurungan penjara," pungkasnya. (TribunMedan.com, Muhammad Fadli Taradifa)
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Seorang Ibu di Medan Tega Menjual Putri Kandungnya kepada Pria Hidung Belang