Terkini Daerah
Tolak Mediasi, Anak di Demak Bersikukuh Laporkan Ibu Kandung, Terlapor: Putri Saya Selalu Menentang
Seorang anak kandung berinisial A bersikukuh melaporkan ibu yang melahirkannya ke kepolisian.
Editor: Mohamad Yoenus
"Karena jengkel semua pakaiannya saya buang," ujar dia.
Terjadilah perdebatan, aksi dorong hingga kuku S mengenai wajah anaknya.
Baca juga: Komnas HAM Sebut Polisi Ambil CCTV dan Sempat Minta Saksi Hapus Rekaman: Petugas Melakukan Kekerasan
Terancam 5 Tahun Penjara
Akibat pelaporan tersebut, kini S mendekam di tahanan Polres Demak.
Ia juga terancam hukuman lima tahun penjara.
Kepala Bagian Operasional Satreskrim Polres Demak Iptu Mujiono mengaku sudah berusaha memediasi ibu dan anak tersebut.
Akan tetapi, sang anak tetap ingin melanjutkan ke kasus hukum.
Sang ibu yang kesehariannya berjualan pakaian di Pasar Bintaro itu pun dikenai pasal penganiayaan dan penghapusan KDRT.
"Pelaku kita jerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ungkap Mujiono.
Sumber: Kompas.com (Penulis : Kontributor Demak, Ari Widodo | Editor : Dony Aprian)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dijebloskan oleh Anak Kandungnya ke Penjara, Ibu: Wajahnya Kena Kuku Saya"