Breaking News:

Terkini Daerah

Ibu Dijebloskan ke Penjara oleh Anak Kandung, Berawal dari Buang Pakaian hingga Bertengkar

S (36), warga Demak, Jawa Tengah, terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polres Demak setelah dilaporkan anak kandungnya atas kasus penganiayaan.

Editor: Ananda Putri Octaviani
KOMPAS.com/ARI WIDODO
S (36) didampingi kuasa hukumnya Haryanto menunjukan surat penahanan sebelum digelandang ke sel tahanan Polres Demak Jawa Tengah, Jumat (8/1/2021). 

TRIBUNWOW.COM - S (36), warga Demak, Jawa Tengah, terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polres Demak setelah dilaporkan anak kandungnya atas kasus penganiayaan.

Atas perbuatannya, S terancam hukuman lima tahun penjara.

S menceritakan, kejadian itu berawal saat anaknya datang ke rumahnya hendak mengambil pakaiannya.

Baca juga: Berangkat ke Demak, Dedi Mulyadi Siap Berikan Jaminan Penangguhan Ibu yang Dilaporkan Anak ke Polisi

Baca juga: Pengakuan Ibu yang Dijebloskan ke Penjara oleh Anak Kandungnya: Marah karena Pakaiannya Saya Buang

Selama ini, anaknya tinggal bersama mantan suaminya di Jakarta.

Saat ke rumahnya, A datang bersama dengan mantan suaminya.

Saat hendak mengambil pakaianya, ternyata pakaian A sudah disingkirkan oleh S.

Hal itu dilakukannya karena jengkel dengan sikap anaknya yang telah membenci dirinya.

"Sejak ikut mantan suami, anak saya ini selalu menentang. Karena jengkel semua pakaiannya saya buang,” kata S saat ditemui Kompas.com di Mapolres Demak, Jumat (8/1/2021).

Mengetahui pakaiannya sudah dibuang, A pun kemudian marah dan mendorong ibunya hingga terjadi pertengkaran antara keduanya.

“Secara refleks saya pegang kerudungnya dan wajahnya kena kuku saya,” ujar S.

Baca juga: Ibu Ini Minta Keadilan bagi Anaknya yang Dianiaya hingga Tewas, Sebut sang Anak Punya Gangguan Jiwa

Tidak terima dengan perlakuan ibunya, A kemudian melaporkannya ke polisi.

Polisi yang mendapat laporan itu mencoba melakukan mediasi.

Namun, korban tetap bersikeras melaporkan ibunya hingga akhirnya pelaku ditangkap.

"Pelaku kita jerat Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan, ancaman hukuman 5 tahun penjara,” kata Kepala Bagian Operasional Satreskrim Polres Demak Iptu Mujiono. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Seorang Ibu Dilaporkan Anak Kandungnya ke Polisi, Berawal dari Buang Pakaian Korban, Mendekam di Penjara"

Sumber: Kompas.com
Tags:
Anak laporkan ibuPenganiayaanDemakJawa Tengah
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved