Breaking News:

Terkini Nasional

Ada Pelanggaran HAM atas Tewasnya 4 Laskar FPI, Refly Harun: Persoalannya by Design atau by Accident

Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun memberikan tanggapan terkait hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM.

Youtube/Refly Harun
Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun memberikan tanggapan terkait hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Komnas HAM atas kasus tewasnya enam laskar FPI. 

Simak videonya mulai menit ke- 6.30;

Empat Rekomendasi Komnas HAM

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat kepolisian atas tewasnya empat dari enam laskar Front Pembela Islam (FPI).

Kepastian tersebut disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, dalam konferensi pers Jumat (8/1/2021).

Atas dasar itu Komnas HAM memberikan empat rekomendasinya.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menunjukkan barang bukti hasil penyelidikan saat konferensi pers di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Senin (28/12/2020).
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menunjukkan barang bukti hasil penyelidikan saat konferensi pers di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Senin (28/12/2020). (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Baca juga: Aliran Dana Rekening FPI terkait Tindak Pidana? PPATK Ungkap Alasan Pemblokiran: Tentu Kita Periksa

Menurutnya pelanggaran HAM terjadi menyusul tewasnya empat laskar FPI yang sebenarnya sudah dalam penguasaan petugas kepolisian.

"Maka peristiwa tersebut merupakan bentuk dari peristiwa pelanggaran Hak Asasi Manusia," tegasnya.

Atas dasar itu, Choirul Anam mengatakan Komnas HAM merekomendasikan untuk melanjutkan kasus tersebut, khususnya kematian empat laskar FPI ke pengadilan.

Dirinya menambahkan mekanisme pengadilannya tidak boleh dilakukan secara internal, melainkan harus melalui pengadilan pidana.

Dengan begitu maka diharapkan mekanisme pengadilannya bisa dilakukan benar-benar secara objektif.

"Peristiwa tewasnya empat orang Laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM."

"Karenanya, Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan Pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan," ujar Choirul Anam.

Selain itu, Komnas HAM juga mendalami dan melakukan penegakkan hukum terhadap orang-orang yang terlibat di dalam kasus tersebut.

Yakni mereka yang terdapat dalam dua mobil Avanza hitam B 1759 PWQ dan Avanza silver B 1278 KYD.

Termasuk juga mengusut kepemilikan senjata api yang diduga milik atau digunakan oleh laskar FPI.

"Meminta proses proses penegakan hukum, akuntabel, obyektif dan transparan sesuai dengan standar Hak Asasi Manusia," kata Anam. (TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)

Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved