Breaking News:

Terkini Nasional

4 Fakta Bebasnya Abu Bakar Baasyir, ABB Dapat Remisi 55 Bulan hingga akan Kembali Berdakwah

Masa penahanan Abu Bakar Ba'asyir telah habis. Ia resmi dinyatakan bebas, Jumat (8/1/2021).

Editor: Mohamad Yoenus
KOMPAS IMAGES/RODERICK ADRIAN MOZES
Ustaz Abu Bakar Baasyir saat menjalani sidang kasus terorisme di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (16/6/2011). Baasyir dijatuhi vonis 15 tahun penjara oleh Majelis Hakim, karena terbukti terlibat dalam perencanaan pelatihan bersenjata api di Pegunungan Jalin Jantho di Aceh Besar, hingga mengumpulkan pendanaan sebesar Rp 1 miliar untuk pelatihan tersebut. Saat ini telah bebas dari penjara. 

TRIBUNWOW.COM - Masa penahanan Abu Bakar Ba'asyir telah habis.

Ia resmi dinyatakan bebas, Jumat (8/1/2021).

Selama hampir 15 tahun berada di balik jeruji besi, sejumlah kegiatan menjadi rutinitas Abu Bakar Ba'asyir.

Namun usai bebas, Abu Bakar Ba'asyir masih harus menjalani program yang diberikan oleh BNPT.

Abu Bakar Baasyir bebas dari Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (8/1/2021).
Abu Bakar Baasyir bebas dari Lapas Gunung Sindur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Jumat (8/1/2021). (Dokumen Ditjen Pemasyarakatan)

Rajin Menulis dan Ibadah

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Khusus Kelas IIA Gunung Sindur Mujiarto mengatakan Ba'asyir senang menulis selama di tahanan.

Menurutnya, Ba'asyir juga rajin beribadah.

"Pak Abu Bakar Ba'asyir senang menulis, kemudian ibadahnya rajin. Memang kesehariannya begitu. Jadi di usia yang sepuh itu masih rajin menulis," kata Mujiarto, Kamis (7/1/2021).

Ba'asyir juga dinilai baik dan mengikuti setiap aturan yang ditetapkan.

Ia pun mengikuti berbagai program pembinaan dari lapas.

Baca juga: Reaksi Abu Bakar Baasyir setelah Bebas dari Penjara, Ucap Syukur hingga Peluk sang Putra

Remisi 55 Bulan

Selama menjalani masa hukuman, Abu Bakar Ba'asyir mendapatkan remisi 55 bulan.

Remisi tersebut terdiri dari remisi umum, dasawarsa, khusus, Idulfitri dan remisi sakit.

Remisi diberikan karena Abu Bakar Ba'asyir berperilaku baik dan mengikuti aturan di lapas.

"Abu Bakar Ba'asyir ya termasuk orang yang kooperatif selama menjalani masa hukumannya, ikut kegiatan pembinaan, berperilaku baik."

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Tags:
Abu Bakar BaasyirRemisiNgrukiJawa TengahBadan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved