Terkini Daerah
Pria di Blora Sembunyi di Gua Dalam Hutan 8 Bulan setelah Bunuh Mantan Istri karena Cemburu
Pria bernama Sakirin (65), pria asal Desa Gaplokan, Kecamatan Japah, Blora, Jawa Tengah, nekat membacok mantan istrinya lalu kabur ke hutan.
Editor: Lailatun Niqmah
TRIBUNWOW.COM - Seorang pria bernama Sakirin (65), pria asal Desa Gaplokan, Kecamatan Japah, Blora, Jawa Tengah, nekat membacok mantan istrinya, Sunarti (50) hingga tewas.
Peristiwa berdarah terjadi pada 21 April 2020 lalu.
Saat itu Sakirin terbakar api cemburu saat melihat Sunarti berduaan di pematang sawah dengan Sarjan (50) warga desa setempat.
Baca juga: Mertua-Menantu Terduga Teroris di Makassar Hendak Beraksi Bom Bunuh Diri, Densus 88: Kumpulkan Orang
Sarjan merupakan lelaki yang sedang menjalin hubungan dengan Sunarti.
Api cemburu yang membakar Sakirin memaksanya untuk menghampiri dua sejoli yang asyik di pematang sawah.
Kedatangan Sakirin mengakibatkan cekcok antara mereka.
Singkat cerita, Sakirin pun nekat membacok keduanya.
Nasib nahas menimpa Sunarti yang harus meregang nyawa karenanya.
Akibat kejadian tersebut, Sakirin pun menjadi buronan Polisi.
Baca juga: Pria Ditemukan Tewas Tanpa Busana, Berawal Boncengan dengan Cewek Lalu Dikeroyok Pengendara RX King
Selama kurang lebih delapan bulan, Sakirin baru ditangkap dari persembunyiannya di hutan wilayah Sumber, Kecamatan Japah.
Penangkapan yang dilakukan pada Senin (4/1/2021) sekitar pukul 19.00 WIB itu bermula informasi yang didapat Polisi bahwa Sakirin bersembunyi di hutan.
Mendapat informasi tersebut, tim Buser Satreskrim Polres Blora yang dipimpin oleh Kaur Bin Ops Iptu Edi Santosa dan Kanit Buser Ipda Budi Santosa bergerak melakukan penyisiran di kawasan hutan.
"Tak membutuhkan waktu lama, dalam kurun waktu dua jam, akhirnya pelaku berhasil diamankan petugas ketika bersembunyi di dalam hutan," ujar Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Tama, didampingi Kasatreskrim AKP Setiyanto, Jumat (8/1/2021).
Tersangka berhasil ditangkap berikut barang bukti berupa satu buah sabit, satu buah gejik atau alat bercocok tanam, sebuah penutup muka, serta dua buah caping.
Baca juga: Pria 60 Tahun Rudapaksa Anak Kandung dari SD, Cucu Hasil Perbuatannya dan Adik Korban Alami Hal Sama
Wiraga mengatakan, akibat perbuatannya, Sakirin dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.