Vaksin Covid
Meski Vaksin Sinovac Halal dan Suci, MUI Sebut Penggunannya Tetap Tunggu Keputusan BPOM
Komisi Fatwa MUI Pusat menetapkan vaksin Covid-19 buatan Sinovac halal dan suci digunakan.
Editor: Lailatun Niqmah
AFP/Nelson Almeid
Vaksin Covid-19 buatan Sinovac. Komisi Fatwa MUI Pusat menetapkan vaksin Covid-19 buatan Sinovac halal dan suci digunakan.
"Jadi vaksin itu adalah hukumnya wajib, itu berdasarkan UU Nomer 4 Tahun 1984 yang turunannya adalah PP 40 tahun 1991."
"Vaksinasi sangat diperlukan untuk meningkatkan imunitas pada masyarakat atau untuk mencapai herd imunity," kata Airlangga kepada Tribunnews.com, Kamis, (7/1/2021). (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul MUI: Vaksin Covid-19 Buatan Sinovac Halal dan Suci, Penggunaannya Tunggu Keputusan BPOM
Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Vaksin Covid-19SinovacVaksin Virus CoronaMajelis Ulama Indonesia (MUI)HalalBadan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI