Terkini Daerah
Kronologi Suami Tikam Istri, Bermula saat Korban Telepon dengan Seseorang dan Enggan Sebut Nama
Tak digubris oleh istrinya, pelaku kemudian emosi dan mengambil sebilah belati yang disimpan di dalam lemari.
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Seorang suami berinisial N (46) di Marabahan, Kabupaten Barito Kuala, Kalimantan Selatan ( Kalsel) tega menganiaya istrinya sendiri (M).
Perbuatan itu dilakukan pelaku lantaran curiga istrinya selingkuh dengan pria lain.
Kasubdit III Jatanras Polda Kalsel AKBP Andi Rahmansyah mengatakan, kejadian bermula istri pelaku menolak memberikan telepon genggamnya untuk diperiksa pelaku usai menelepon seseorang.
"Bermula saat korban melakukan panggilan telepon dengan seseorang. Saat ditanya sama pelaku siapa dihubungi korban, korban enggan menyebutkan," ungkap AKBP Andi Rahmansyah dalam keterangan yang diterima, Kamis (7/1/2021).
Baca juga: Tak Sependapat Hukuman Kebiri Pelaku Kekerasan Seksual, Komnas HAM: Tidak Sejalan dengan Prinsip HAM
Baca juga: Parang hingga Bom Rakitan Disita Polisi dari Penangkapan 20 Terduga Teroris di Sulawesi Selatan
Tak digubris oleh istrinya, pelaku kemudian emosi dan mengambil sebilah belati yang disimpan di dalam lemari.
Pelaku langsung menyerang dan menusukkan belati tersebut ke tubuh istrinya sebanyak dua kali dan mengenai bagian dada dan tangan korban.
Menerima serangan dari suaminya, sang istri langsung tersungkur penuh luka.
"Beruntung saat itu korban sempat ditolong dan dilarikan ke Rumah Sakit Abdul Azis Marabahan," jelasnya.
Usai menganiaya istrinya, pelaku langsung kabur meninggalkan rumah.
Menerima laporan dari warga, Satreskrim Polres Barito Kuala dibantu Subdit III Jatanras Polda Kalsel langsung melakukan pengejaran.
Tak butuh waktu lama, pelaku akhirnya berhasil ditangkap tanpa perlawanan dan mengakui perbuatanya menganiaya istrinya.
Baca juga: Curi Kotak Amal di Masjid dengan Alasan Anak Sakit, Residivis: Pura-pura ke Kamar Mandi Cuci Muka
"Gerak cepat mencari keberadaan pelaku. Pelaku yang saat itu bersembunyi di rumah saudaranya berhasil ditangkap tim gabungan," tambahnya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di rumah tahanan Polda Kalsel.
Pelaku akan dijerat Pasal 44 ayat 2 Undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga.(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Curiga Diselingkuhi, Suami di Kalsel Tikam Istri dengan Belati hingga Luka Parah