Breaking News:

Terkini Nasional

Empat Rekomendasi Komnas HAM terkait Pelanggaran HAM Aparat Kepolisian atas Tewasnya 4 Laskar FPI

Komnas HAM menemukan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat kepolisian atas tewasnya empat dari enam laskar FPI.

Youtube/KompasTV
Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, dalam konferensi pers hasil penyelidikan kasus tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI), Jumat (8/1/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menemukan pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat kepolisian atas tewasnya empat dari enam laskar Front Pembela Islam (FPI).

Kepastian tersebut disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM Choirul Anam, dalam konferensi pers Jumat (8/1/2021).

Atas dasar itu Komnas HAM memberikan empat rekomendasinya.

Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menunjukkan barang bukti hasil penyelidikan saat konferensi pers di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Senin (28/12/2020).
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menunjukkan barang bukti hasil penyelidikan saat konferensi pers di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Senin (28/12/2020). (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Baca juga: Komnas HAM Temukan Pelanggaran oleh Aparat Kepolisian dan Rekomendasikan Lanjutkan ke Pengadilan

Baca juga: Komnas HAM Sebut 4 Laskar FPI yang Tewas Sudah dalam Penguasaan Aparat: Indikasi Unlawful Killing

Menurutnya pelanggaran HAM terjadi menyusul tewasnya empat laskar FPI yang sebenarnya sudah dalam penguasaan petugas kepolisian.

"Maka peristiwa tersebut merupakan bentuk dari peristiwa pelanggaran Hak Asasi Manusia," tegasnya.

Atas dasar itu, Choirul Anam mengatakan Komnas HAM merekomendasikan untuk melanjutkan kasus tersebut, khususnya kematian empat laskar FPI ke pengadilan.

Dirinya menambahkan mekanisme pengadilannya tidak boleh dilakukan secara internal, melainkan harus melalui pengadilan pidana.

Dengan begitu maka diharapkan mekanisme pengadilannya bisa dilakukan benar-benar secara objektif.

"Peristiwa tewasnya empat orang Laskar FPI merupakan kategori dari pelanggaran HAM."

"Karenanya, Komnas HAM merekomendasikan kasus ini harus dilanjutkan ke penegakan hukum dengan mekanisme pengadilan Pidana guna mendapatkan kebenaran materiil lebih lengkap dan menegakkan keadilan," ujar Choirul Anam.

Selain itu, Komnas HAM juga mendalami dan melakukan penegakkan hukum terhadap orang-orang yang terlibat di dalam kasus tersebut.

Baca juga: Aliran Dana Rekening FPI terkait Tindak Pidana? PPATK Ungkap Alasan Pemblokiran: Tentu Kita Periksa

Yakni mereka yang terdapat dalam dua mobil Avanza hitam B 1759 PWQ dan Avanza silver B 1278 KYD.

Termasuk juga mengusut kepemilikan senjata api yang diduga milik atau digunakan oleh laskar FPI.

"Meminta proses proses penegakan hukum, akuntabel, obyektif dan transparan sesuai dengan standar Hak Asasi Manusia," kata Anam.

Tiga Poin Kesimpulan Penyelidikan Komnas HAM

Dilansir TribunWow.com, Komnas HAM mendapatkan tiga poin kesimpulan atas temuan-temuan dalam kasus tersebut.

Disampaikan Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam dalam konferensi pers, Jumat (8/1/2021), peristiwa tersebut bermula dari pembuntutan dari pihak kepolisian Polda Metro Jaya kepada rombongan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab (HRS).

"Pertama bahwa terjadi pembuntutan terhadap MRS oleh Polda Metro Jaya merupakan bagian dari penyidikan kasus pelanggaran terhadap protokol kesehatan yang diduga dilakukan oleh MRS," ujar Choirul Anam.

"Berikutnya terdapat pengintaian dan pembuntutan di luar petugas kepolisian."

"Ketiga bahwa terdapat enam orang meninggal dunia dalam dua konteks peristiwa yang berbeda."

Baca juga: Anggap Tak Ada Jalan soal Kasus FPI, Refly Harun: Tak Ada Satu pun yang Merangkul, Semua Memukul

Baca juga: Aliran Dana Rekening FPI terkait Tindak Pidana? PPATK Ungkap Alasan Pemblokiran: Tentu Kita Periksa

Terkait tewasnya enam laskar FPI, Choirul Anam menjelaskan terjadi dalam dua kondisi dan substansi yang berbeda.

"Pertama insiden sepanjang jalan Karang Barat diduga sampai KM 49 Tol Cikampek yang menewaskan dua orang laskar FPI," katanya.

"Substansi Konteksnya merupakan peristiwa saling serempet antar mobil dan saling serang antar petugas dan laskar FPI bahkan dengan menggunakan senjata api."

"Sedangkan terkait peristiwa KM 50 ke atas terdapat empat orang yang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara yang kemudian juga ditemukan tewas."

Simak videonya mulai menit ke- 1.00.35

(TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)

Tags:
Komnas HAMPolisiKasus Pelanggaran HAMLaskar FPIPenembakan Laskar FPI
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved