Breaking News:

Terkini Nasional

Tata Cara Pendaftaran sampai Pencairan BLT UMKM Rp 2,4 Juta, Perhatikan Syarat dan Cek Penerimanya

Berikut persyaratan daftar, kuota, cara mengecek penerima dan mencairkan BLT UMKM Rp 2,4 juta dari pemerintah.

Editor: Lailatun Niqmah
Tribun Wow
Ilustrasi uang. Berikut persyaratan daftar, kuota, cara mengecek penerima dan mencairkan BLT UMKM Rp 2,4 juta dari pemerintah. 

Pencairan BPUM atau BLT UMKM dapat dilakukan dengan melengkapi dokumen Surat Pernyataan dan/atau kuasa Penerima Dana BPUM dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Surat-surat tersebut sudah disediakan oleh pihak Bank BRI, pendaftar hanya diminta untuk mengisi dan melengkapi data yang diperlukan.

Bagi penerima bantuan yang telah memiliki rekening BRI, dapat membawa persyaratan lainnya seperti buku tabungan, kartu ATM, dan identitas diri.

Penerima bantuan yang tidak memiliki nomor rekening, akan dicetakkan buku tabungan oleh Bank BRI dengan membawa KTP dan bukti SMS atau pemberitahuan. (Kompas.com/Mela Arnani)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BLT UMKM Dilanjutkan pada 2021, Simak Kuota, Syarat dan Cara Daftarnya"

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
Cek Status Bantuan UMKMSyarat dapat BLT UMKMBLT UMKMUsaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM)
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved