Breaking News:

Habib Rizieq Shihab

Pengakuan Saksi di Sidang Praperadilan Rizieq Shihab: Cinta sama Habibana, Jadi Memaksakan Hadir

Pihak Rizieq Shihab menghadirkan saksi fakta yang ikut dalam acara keagaaman di Petamburan, Jakarta Pusat, November 2020 lalu.

Editor: Mohamad Yoenus
Tribunnews/Jeprima
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Muhammad Rizieq Shihab didampingi kuasa hukumnya, Munarman tiba di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (12/12/2020). Terbaru, Pihak Rizieq Shihab menghadirkan saksi fakta yang ikut dalam acara keagaaman di Petamburan, Jakarta Pusat, November 2020 lalu pada sidang praperadilan yang digelar Rabu (6/1/2021). 

TRIBUNWOW.COM - Pihak Rizieq Shihab menghadirkan saksi fakta yang ikut dalam acara keagaaman di Petamburan, Jakarta Pusat, November 2020 lalu.

Dalam sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/1/2021), seorang saksi bernama Ahmad Rozi menyatakan bahwa ia sengaja hadir karena rindu dan cinta dengan sosok Rizieq Shihab.

Ia mengingat Rizieq Shihab baru kembali ke Indonesia setelah cukup lama menetap di Arab Saudi.

Baca juga: Anggap Rizieq Shihab Layak Bebas, Refly Harun: Dikhawatirkan sebagai Oposisi ketimbang Kriminal

"Saking rindunya sama habibana Rizieq Shihab. Saya datang ke Petamburan tadinya pengen dekat, nggak mau lihat di televisi, ingin jelas lihat Habib Rizieq," kata Rozi di persidangan.

Mendengar pernyataan Rozi, Hakim tunggal Akhmad Sahyuti bertanya mengapa ia tetap saja datang ke Petamburan padahal di saat yang sama masyarakat diminta tidak datang ke kerumunan.

"Kan PSBB, warung saja ditutup kok masih mau ke sana?," tanya hakim.

Namun Rozi tetap menyatakan bahwa hal itu karena kecintaannya terhadap Rizieq Shihab sehingga ia memaksa untuk hadir secara langsung meski tahu ada imbauan menghindari kerumunan.

"Cinta sama habibana Rizieq karena lama di Saudi, jadi saya memaksakan untuk hadir," tutur Rozi.

Hakim kembali menanyakan apakah saksi sadar bahwa tindakannya melanggar ketentuan PSBB.

Rozi pun mengakui dirinya tahu tindakannya itu termasuk melanggar ketentuan PSBB.

"Apa yang dilakukan saudara melanggar PSBB nggak?," tanya hakim.

"Yang saya tahu melanggar," kata Rozi.

Diketahui Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi atas dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan dan penghasutan masyarakat.

Rizieq dijerat Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit juncto Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan Pasal 216 KUHP.

Dalam kasus kerumunan di Petamburan, polisi menyangkakan Rizieq dengan Pasal 160 dan Pasal 216 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun.

Atas penetapan tersangka itu, Rizieq Shihab mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Ia mengajukan praperadilan dengan menyasar 3 orang Termohon.

Ketiganya yaitu Penyidik Polda Metro Jaya cq Kepala Subditkamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya cq Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kapolda Metro Jaya sebagai Termohon II, dan Kapolri sebagai Termohon III.

Dalam permohonan praperadilannya, Rizieq Shihab menyebut penetapan tersangka oleh kepolisian tidak sah dan tak berdasar hukum, serta tak mempunya kekuatan mengikat.

Atas hal itu Ia meminta Termohon menerbitkan Surat Perintah Penghentian Perkara (SP3).

Pakar Hukum Nilai Kasus Habib Rizieq Shihab Mudah

Di sisi lain, sebelumnya, pakar Hukum Tata Negara Universitas Khairun Ternate, Margarito Kamis angkat bicara soal permohonan praperadilan Rizieq Shihab.

Margarito pun menyinggung sederet kasus yang menyeret nama pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut.

Seperti yang disampaikannya dalam kanal YouTube Kompas TV, Senin (4/1/2021).

Baca juga: Bahas Kasus Rizieq Shihab, Margarito Kamis: Pak Harto Juga Setiap Hari Bilang Negara Hukum

Baca juga: Bahas Peluang Rizieq Shihab Bakal Dibebaskan, Pakar Hukum Pidana: Kalau Unsur Tak Terbukti

Menurutnya, kasus Rizieq Shihab sebenarnya adalah perkara sederhana.

Ia pun menyinggung soal status tersangka Rizieq Shihab kini.

"Karena itu simple, tinggal dicek sekarang apakah Habib Rizieq pernah diperiksa sebelum ditetapkan sebagai tersangka?," ucap Margarito.

"Simple kan? Sangat simple."

"Tapi itu persoalan kecil dan sangat simple."

Lantas, Margarito membahas sederet kasus yang menyeret nama Rizieq Shihab.

Mulai dari kasus kerumunan hingga tuduhan penghasutan yang dikenakan pada pimpinan FPI itu.

"Anda kan tahu sendiri, pasti tahu saya kan," jelas Margarito.

"Habib Rizieq kan didenda Rp 50 juta waktu bikin kerumunan di jalan?"

"Terus dia pidato itu, setelah dia pidato jadi apa?"

"Dia dituduh oleh pasal 160 kan? Pasal itu soal penghasutan," lanjutnya.

Ia mengatakan, kini seolah semua warga tak berhak berpendapat.

Selain itu, Margarito menganggap tak ada peristiwa kriminal lain yang dilakukan Rizieq Shihab.

"Sebab kalau tidak begitu kau bicara soal isi kepalamu kau bisa di penjara."

"Apa ada peristiwa setelah itu bertentangan dengan hukum?"

"Jadi dalam hukum demokrasi dan orang-orang berakal sehat, hukum itu mesti ditegakkan sejauh dan sebisa harus dikesampingkan motif-motif subjektif," tandasnya.

Simak videonya berikut ini mulai menit ke-9.35:

(Tribunnews.com/Danang Triatmojo/TribunWow.com/Jayanti)

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Di Sidang Praperadilan, Saksi Akui Sengaja Hadir di Petamburan Karena Rindu Rizieq Shihab

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
PraperadilanHabib Rizieq ShihabPetamburanJakarta
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved