Breaking News:

Virus Corona

Pembatasan Kegiatan di Jawa-Bali Dimulai pada 11-25 Januari, Ini 4 Hal yang Perlu Diketahui

Pemerintah kembali resmi melakukan pembatasan kegiatan masyarakat yang berlangsung selama 15 hari yakni pada 11-25 Januari 2020 di Jawa dan Bali.

Tribunnews/Irwan Rismawan
Ilustrasi. Sejumlah pekerja berjalan usai bekerja di perkantoran di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2020). Hingga hari ke-21 pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemprov DKI Jakarta telah menutup sementara 126 perusahaan yang melanggar Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19. Tribunnews/Irwan Rismawan 

"Pemerintah pun mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan lebih ketat," katanya.

Kegiatan di tempat ibadah juga masih diizinkan dengan membatasi peserta maksimal 50 persen dengan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Airlangga menegaskan, rangkaian pembatasan kegiatan masyarakat bukan untuk melarang kegiatan yang ada.

"Jadi membatasi. Bukan melarang," tuturnya. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Yang Perlu Diketahui soal Pembatasan Kegiatan di Jawa-Bali pada 11-25 Januari"

Sumber: Kompas.com
Tags:
JawaBaliPSBBpembatasan sosial berskala besar (PSBB)Covid-19Airlangga Hartarto
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved