Virus Corona
Pembatasan Kegiatan di Jawa-Bali Dimulai pada 11-25 Januari, Ini 4 Hal yang Perlu Diketahui
Pemerintah kembali resmi melakukan pembatasan kegiatan masyarakat yang berlangsung selama 15 hari yakni pada 11-25 Januari 2020 di Jawa dan Bali.
Editor: Rekarinta Vintoko
Banten: Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan.
Jawa Tengah: Semarang Raya, Banyumas Raya, Solo Raya.
DIY: Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulonprogo.
Jawa Timur: Malang Raya dan Surabaya Raya.
Bali: Kota Denpasar dan Kabupaten Badung
Baca juga: Daftar Vaksin Covid-19 yang Sudah Tiba di Indonesia dari Sinovac hingga Pfizer, Ini Jumlahnya
4. Batasi perkantoran hingga tempat ibadah
Lebih lanjut Airlangga menjelaskan, penerapan pembatasan kegiatan masyarakat menyasar kegiatan kerja di perkantoran hingga tempat ibadah.
Di perkantoran, maksimal 25 persen karyawan saja yang bekerja dari kantor atau work from office.
"Penerapan pembatasan sosial meliputi pembatasan tempat kerja dengan work from home (WFH) sebesar 75 persen dengan protokol kesehatan yang ketat, lalu kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara online, " ujar Airlangga.
"Kemudian, pembatasan jam buka untuk kegiatan di pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00 dan kegiatan makan dan minum di tempat maksimal kapasitas 25 persen," lanjutnya.
Selanjutnya, Airlangga menyebut selama pembatasan dilakukan, kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
Selain itu, pemda diharapkan mengatur kapasitas moda transportasi di daerahnya masing-masing.
Meski ada hal-hal yang dibatasi, pemerintah tetap memperbolehkan pelaksanaan sejumlah kegiatan lain.
Airlangga menjelaskan, kegiatan pemesanan makanan secara online atau delivery masih diperbolehkan.
"Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat," tuturnya.