Breaking News:

Virus Corona

Pembatasan Kegiatan di Jawa-Bali Dimulai pada 11-25 Januari, Ini 4 Hal yang Perlu Diketahui

Pemerintah kembali resmi melakukan pembatasan kegiatan masyarakat yang berlangsung selama 15 hari yakni pada 11-25 Januari 2020 di Jawa dan Bali.

Tribunnews/Irwan Rismawan
Ilustrasi. Sejumlah pekerja berjalan usai bekerja di perkantoran di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Senin (4/5/2020). Hingga hari ke-21 pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemprov DKI Jakarta telah menutup sementara 126 perusahaan yang melanggar Pergub Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan Covid-19. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Banten: Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan.

Jawa Tengah: Semarang Raya, Banyumas Raya, Solo Raya.

DIY: Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, Kabupaten Kulonprogo.

Jawa Timur: Malang Raya dan Surabaya Raya.

Bali: Kota Denpasar dan Kabupaten Badung

Baca juga: Daftar Vaksin Covid-19 yang Sudah Tiba di Indonesia dari Sinovac hingga Pfizer, Ini Jumlahnya

4. Batasi perkantoran hingga tempat ibadah

Lebih lanjut Airlangga menjelaskan, penerapan pembatasan kegiatan masyarakat menyasar kegiatan kerja di perkantoran hingga tempat ibadah.

Di perkantoran, maksimal 25 persen karyawan saja yang bekerja dari kantor atau work from office.

"Penerapan pembatasan sosial meliputi pembatasan tempat kerja dengan work from home (WFH) sebesar 75 persen dengan protokol kesehatan yang ketat, lalu kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara online, " ujar Airlangga.

"Kemudian, pembatasan jam buka untuk kegiatan di pusat perbelanjaan hingga pukul 19.00 dan kegiatan makan dan minum di tempat maksimal kapasitas 25 persen," lanjutnya.

Selanjutnya, Airlangga menyebut selama pembatasan dilakukan, kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.

Selain itu, pemda diharapkan mengatur kapasitas moda transportasi di daerahnya masing-masing.

Meski ada hal-hal yang dibatasi, pemerintah tetap memperbolehkan pelaksanaan sejumlah kegiatan lain.

Airlangga menjelaskan, kegiatan pemesanan makanan secara online atau delivery masih diperbolehkan.

"Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat," tuturnya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Tags:
JawaBaliPSBBpembatasan sosial berskala besar (PSBB)Covid-19Airlangga Hartarto
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA
KOMENTAR

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved