Breaking News:

Vaksin Covid

Tolak Divaksinasi Covid-19, Siap-siap Bayar Denda Rp 5 Juta, Simak Kriteria Penerima Vaksin

Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan peraturan soal vaksinasi di Jakarta.

Surya/Ahmad Zaimul Haq
Petugas medis melakukan simulasi vaksinasi Covid-19 yang dilakukan di RSI Jemursari, Kota Surabaya, Jawa Timur, Jumat (18/12/2020). Acara simulasi vaksinasi dihadiri Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa dan Ketua Umum MUI, KH Miftachul Akhyar. Terbaru, ilustarsi vaksinasi Covid-19. 

Adapun penetapan Perda Nomor 2 Tahun 2020 dan sanskinya merupakan upaya Pemprov DKI untuk memastikan kesehatan dan keselamatan warga Ibu Kota tetap terjaga.

Ariza menambahkan, Pemprov DKI Jakarta akan memprioritaskan vaksinasi Covid-19 tahap pertama bagi tenaga kesehatan.

Vaksinasi tahap pertama juga menyasar asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang, serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan.

Jumlahnya diproyeksikan mencapai 119.145 orang.

"Penerima tahap pertama ditujukan kepada tenaga kesehatan, dengan sasaran di DKI sejumlah 119.145," kata Ariza dikutip dari Kompas.com.

Pemprov DKI Jakarta juga telah menyiapkan 453 fasilitas kesehatan (faskes) yang akan digunakan sebagai tempat vaksinasi Covid-19.

Persiapan lainnya, yakni petugas vaksinator yang terdiri dari dokter, perawat, serta bidan.

Dia menyebutkan, dengan persiapan ini, nantinya kapasitas vaksinasi di Ibu Kota diperkirakan mencapai 20.473 orang per hari.

(Tribunnews.com/Rica Agustina, Kompas.com/Rosiana Haryanti)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Wagub DKI Ingatkan Ada Sanksi Denda Rp 5 Juta bagi Warga Ibu Kota yang Menolak Vaksinasi Covid-19."

Sumber: Tribunnews.com
Tags:
VaksinasiJakartaAhmad Riza PatriaVaksinSinovac
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved