Terikini Daerah
Sedang Ganti Baju, Anak di Tulangbawang Jadi Korban Pencabulan Ayah Tiri hingga Keluhkan Sakit Perut
Seorang ayah tiri di Tulangbawang, Lampung berinisial Sd (34) melakukan aksi tidak senonoh kepada anaknya yang masih di bawah umur, A (10).
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Mohamad Yoenus
TRIBUNWOW.COM - Seorang ayah tiri di Tulangbawang, Lampung berinisial Sd (34) melakukan aksi tidak senonoh kepada anaknya yang masih di bawah umur, A (10).
Sd tega mencabuli A yang dilakukan tidak hanya sekali, melainkan sebanyak lima kali sepanjang tahun 2020.
Dikutip TribunWow.com dari TribunLampung.co.id, Selasa (5/1/2021), kejadian cabul tersebut dikonfirmasi oleh Kapolsek Dente Teladas, AKP Rohmadi setelah mendapatkan laporan dari ibu korban.
Baca juga: Kronologi Gadis 16 Tahun di Tangerang Dirudapaksa 8 Pria, Umur Pelaku Mulai 14 hingga 40 Tahun
Baca juga: Istri Sakit Jantung, Pria Ini Justru Cabuli Anak Kandung sejak 2015: Saya Ancam Bunuh jika Tak Mau
Menurut Rohmadi berdasarkan keterangan dari ibu korban, pelaku atau suaminya melakukan aksi bejat setiap sore hari yakni sekira pukul 16.05 WIB.
Pada waktu tersebut ibu korban disebut tidak berada di rumah.
Pelaku memanfaatkan kondisi rumah yang hanya berdua dengan anak tirinya.
Dikatakannya bahwa modus dari pelaku adalah dengan menyuruh korban mandi.
Sempat membantah, korban akhirnya tidak bisa menolak setelah mendapat paksaan dari pelaku yang juga menunjukkan sikap marah.
Aksi pencabulan baru terjadi ketika korban akan ganti baju di kamar.
Pelaku tiba-tiba menyelinap masuk ke kamar anak tirinya yang notabene tidak memiliki pintu permanen, hanya ditutup dengan gorden.
Tak disangka, pelaku melakukan tindakan tak senonoh yang tidak mencerminkan sebagai seorang ayah.
"Ayah tiri ini langsung berbuat cabul, memegang alat kelamin korban sehingga korban kaget," ungkap Rohmadi, Selasa (5/1/2021).
"Tersangka lalu menindih korban dan melakukan hubungan layakanya suami istri," tambahnya.
Baca juga: Bocah SD Berlari Pulang ke Rumah Sambil Menangis, Menunjuk Pria 50 Tahun yang Baru Merudapaksanya
Korban tidak bisa berbuat banyak lantaran kalah fisik dengan ayah tirinya.
Selain itu juga ada ancaman dari ayah tirinya jika tidak menuruti kemauannya.
Ancaman juga berlaku supaya korban tidak menceritakan kepada orang lain, termasuk ibunya.
Menurut Rohmadi, pelaku sudah beberapa kali mencabuli anak tirinya.
Dirinya mengata perbuatan Sd sudah dilakukan sebanyak lima kali yang dilakukan selama tahun 2020.
"Hasil pemeriksaan oleh petugas kami, terungkap, aksi bejat ayah tirinya tersebut sudah terjadi sebanyak 5 kali."
"Pada Maret sebanyak 2 kali, Oktober sebanyak 1 kali dan Desember sebanyak 2 kali, semuanya di tahun 2020," ungkap AKP Rohmadi, Selasa (5/1/2021).
Korban Keluhkan Rasa Sakit pada Bagian Perut
Lebih lanjut, perbuatan bejat Sd terungkap setelah korban mengeluhkan rasa sakit pada bagian perut.
Kondisi tersebut sempat menjadi kecurigaan ibu korban.
Atas dasar itu, sebagai seorang ibu lantas menanyakan kepada anaknya perihal sakit yang dirasakan.
Merasa kaget dan tidak menyangka bahwa penyebab sakit perut anaknya akibat mendapatkan perlakukan seksual dari ayah tirinya.
Tidak terima atas perlakuan Sd yang notabene merupakan suaminya sekaligus ayah korban, dirinya melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
"Mendengar pengakuan A, ibu korban langsung naik pitam," ujar Rohmadi, Selasa (5/1/2021).
"Ibu korban langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Dente Teladas pada Minggu (03/01/2021) siang," imbuhnya.
Baca juga: Pengakuan Gadis Sukabumi Dikibuli TNI Gadungan, Sering Diutangi Uang Bensin dan Rokok: Rp1,3 Juta
Bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut, pihaknya akhirnya berhasil menangkap pelaku di rumahnya.
"Tersangka ditangkap Senin (04/01/2021), pukul 01.00 WIB tanpa perlawanan," katanya.
"Dia (pelaku) ditangkap saat sedang berada di rumahnya di Gedung Meneng," jelas Rohmadi.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 Ayat 3 Jo Pasal 76D UU RI Nomor 53 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Akibatnya, yang bersangkutan terancam mendapatkan hukuman penjara paling singkat 6,6 tahun dan paling berat 20 tahun.
Termasuk juga masih harus membayar denda.
"Selain itu juga denda paling banyak Rp 6,6 miliar," tegas AKP Rohmadi, Selasa (5/1/2021). (TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)
Artikel ini diolah dari TribunLampung.co.id dengan judul Teganya Seorang Ayah di Tulangbawang, Cabuli Anak Tiri hingga Keluhkan Sakit Perut, Ayah yang Cabuli Anak Tiri di Tulangbawang Berawal Ketika Korban Disuruh Mandi Sore, dan Pelaku yang Cabuli Anak Tiri di Tulangbawang Terancam 20 Tahun Bui dan Denda Rp 6 Miliar