Breaking News:

Terikini Daerah

Sedang Ganti Baju, Anak di Tulangbawang Jadi Korban Pencabulan Ayah Tiri hingga Keluhkan Sakit Perut

Seorang ayah tiri di Tulangbawang, Lampung berinisial Sd (34) melakukan aksi tidak senonoh kepada anaknya yang masih di bawah umur, A (10).

Tribunlampung.co.id/Endra Zulkarnain
Pelaku pencabulan di Tulangbawang inisial Sd (34), saat diamankan di Mapolsek Dente Teladas, Selasa (5/1/2021). Sd tega cabuli anak tiri yang masih berusia 10 tahun. 

"Tersangka ditangkap Senin (04/01/2021), pukul 01.00 WIB tanpa perlawanan," katanya.

"Dia (pelaku) ditangkap saat sedang berada di rumahnya di Gedung Meneng," jelas Rohmadi.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 81 Ayat 3 Jo Pasal 76D UU RI Nomor 53 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Akibatnya, yang bersangkutan terancam mendapatkan hukuman penjara paling singkat 6,6 tahun dan paling berat 20 tahun.

Termasuk juga masih harus membayar denda.

"Selain itu juga denda paling banyak Rp 6,6 miliar," tegas AKP Rohmadi, Selasa (5/1/2021). (TribunWow/Elfan Fajar Nugroho)

Artikel ini diolah dari TribunLampung.co.id dengan judul Teganya Seorang Ayah di Tulangbawang, Cabuli Anak Tiri hingga Keluhkan Sakit Perut, Ayah yang Cabuli Anak Tiri di Tulangbawang Berawal Ketika Korban Disuruh Mandi Sore, dan Pelaku yang Cabuli Anak Tiri di Tulangbawang Terancam 20 Tahun Bui dan Denda Rp 6 Miliar

Tags:
AyahAnakPencabulanTulangbawangLampung
Berita Terkait
ANDA MUNGKIN MENYUKAI
AA

BERITA TERKINI

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved