Terikini Nasional
Polisi Peringatkan FPI Model Baru jika Tak Ingin Kembali Dibubarkan: Ada Kewenangan dari Pemerintah
Front Persatuan Islam (FPI) langsung dideklarasikan semenjak Front Pembela Islam (FPI) dilarang oleh pemerintah.
Penulis: Elfan Fajar Nugroho
Editor: Rekarinta Vintoko
"Jadi itu salah satu keuntungannya."
Meskpiun begitu, Feri tak membantah jika FPI bisa saja tetap berkumpul tanpa mendaftarkan organisasinya.
Namun menurut dia, FPI perlu kembali memertimbangkan langkah yang akan diambil.
"Apakah berserikat, berkumpul tidak harus mendaftarkan ke Kemenkumham? Bisa saja," terang Feri.
"Karena itu hak konstitusional."
"Ini langkah-langkah yang mesti dipertimbangkan oleh FPI."
Baca juga: Soal Pelarangan Kegiatan FPI, Amien Rais Ungkit Pembubaran HTI: Ini Sebuah Langkah Politik
Selain itu, Feri juga menyebut FPI perlu mengubah citra yang selama ini melekat.
Langkah hukumlah yang menurutnya bisa diambil FPI untuk memertahankan organisasinya.
"Apakah FPI dari organisasi yang katakanlah tukang rusuh dalam banyak hal kemudian telah berubah menjadi lebih baik kan memang harus ada pembuktian," jelas Feri.
"Dan FPI bisa bisa melakukannya melalui proses pengadilan."
"Bukan kemudian menempuh jalur atau langkah yang tidak tepat."
"Yang mengesankan bahwa FPI seolah-olah menentang pemerintah atau melakukan langkah-langkah di luar jalur hukum," tukasnya.
Simak video selengkapnya berikut ini mulai menit ke-2.58:
(TribunWow/Elfan/Jayanti)